Tuesday, 19 March 2024
HomeKabupaten BogorPENGUMUMAN! SIM Online di Bogor Sudah Diberlakukan, Ini Aturan Mainnya..

PENGUMUMAN! SIM Online di Bogor Sudah Diberlakukan, Ini Aturan Mainnya..

BOGORDAILY – Polres Bogor akhirnya mewujudkan pelayanan berbasis online. Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi perlu repot, karena sudah berbasisi online alias .

Masyarakat lebih mudah dan potensi oknum dipersempit. Secara teknis pendaftraan sistem daring ini diwajibkan bagi pemohon yang sudah terdaftar di sistem e-KTP dan pemohon SIM baru.

Kasubag Humas Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Ita Pupita Lena menjelaskan, pendaftaran sistem daring sudah bisa diakses mulai 1 September 2016.

“Para pemohon dapat langsung mengakses www.daftarsimbogor.com. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki layanan pembuatan SIM,” katanya, Kamis (1/9).

Ia menuturkan, sesuai dengan komitmen Polda Jabar, bahwa sistem yang dikembangkan adalahfirst in first out. Jadi, sistem pembuatan SIM pun mulai diperbaiki sehingga adil bagi pemohon SIM.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bogor, Ajun Komisaris Silfia Sukma menjelaskan, secara teknis pendaftraan sistem daring ini diwajibkan bagi pemohon yang sudah terdaftar di sistem e-KTP dan pemohon SIM baru.

“Pemohon SIM baru hanya cukup mengisi dalam kolom ada isian no induk KTP, nama, dan tahun lahir. Selanjutnya akan muncul nomor antrean sesuai tanggal dan waktunya,” katanya.

Polres Bogor juga mulai menerapkan waktu maksimal untuk pengurusan SIM yakni sekitar 2 jam. Hal ini mempermudah pembuat SIM yang lolos seluruh uji SIM. Sementara, untuk perpanjangan SIM hanya membutuhkan waktu 50-80 menit, tergantung antrean.

Dalam sehari, lanjut Silfia, ada sekitar 300-400 pemohon SIM baru dan perpanjangan di Polres Kabupaten Bogor. “Dengan demikian, pemohon SIM tidak perlu mengantre,” paparnya.

Hanya saja, untuk pembuatan SIM baru, tidak seluruh pemohon lolos ujian. Ada yang gagal di uji teori, ada pula yang tidak lolos di uji praktik. Paling banyak memang dalam ujian praktik. “Sebab, kebanyakan baru bisa naik motor atau mobil, terus mengajukan pembuatan SIM. Padahal, kemampuan mengemudinya masih belum baik,” katanya.

Menurut Silfia, pemohon SIM baru yang lolos uji dalam sehari tidak sampai setengahnya. Mereka masih diperbolehkan mengulang ujian sampai tiga kali dengan selang waktu dua minggu. Jika masih tidak lolos, maka pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru lagi. Ketidakmahiran pemohon SIM ini, tambah Silfia, juga diduga ikut berperan dalam peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama akibat kelalaian pengemudi. (bdn/bs)

1 COMMENT

  1. Mohon Info…untuk ujian Praktek SIM C apakah tidak bisa bagi pemohon Pria menggunakan motor matic/non kopling ??? Karena kebanyakan pengemudi menggunakan motor matic/non kopling sehingga apabila dalam ujian praktek lapangan banyak calon pemohon SIM C yang gagal untuk mendapatkan SIM C bukan dikarenakan pengemudi baru bisa mengendarai motor tetapi lebih dikarenakan faktor kebiasaan sehari-hari. Mohon Tanggapannya terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here