Tuesday, 19 March 2024
HomeKabupaten BogorHeboh!! Predator Seks Cibungbulang Bogor Divonis Hukuman Mati

Heboh!! Predator Seks Cibungbulang Bogor Divonis Hukuman Mati

BOGORDAILY- Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap balita LN (2,2 tahun), bin Anda (29), akhirnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman seumur hidup.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya dihukum mati,” kata ketua Majelis Hakim Indah Wastukencana Wulan dalam putusannya yang didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati, Kamis (19/01/2017).

Jalannya sidang putusan yang tidak banyak dihadiri oleh keluarga korban, terlihat predator seks anak itu tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, rasa sedih pun tak terlihat dari pancaran wajah pemuda asal kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ini.

Menanggapi putusan hakim, JPU Siswatiningsih mengungkapkan, pihaknya tidak mengajukan banding karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. “Ternyata lebih tinggi putusannya, jadi tidak perlu kami mengajukan banding,” ungkapnya.

Usai persidangan, Humas PN Cibinong Bambang Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati, selain terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya, terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya dan melakukan perbuatan sadis di luar batas kemanusiaan.

Bambang menambahkan, berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim dokter dari kepolisian, korban meninggal dunia akibat sumbatan dalam pernafasan dengan dibuktikan oleh pengakuan terdakwa yang membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan kain selimut dan bantal.

“Hasil visum, korban mengalami luka di sekujur tubuh kecuali kepala. Selain itu, selaput dara pada kemaluan korban robek besar sehingga mengakibatkan pendarahan. Korban yang masih berontak dan berteriak ketika di bawa kedalam kamarnya, meskipun sudah dililit menggunakan kain, kemudian disekap menggunakan selimut dan bantal hingga tewas,” imbuhnya.

Hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tutur Bambang, terdakwa juga dinyatakan sehat jasmani. “Terdakwa dinyatakan sehat kejiwaannya. Dan ini pertamakali PN Cibinong menjatuhkan vonis hukuman mati di tahun 2017, sedangkan ditahun 2016 sebanyak tiga terdakwa yang divonis serupa,” ujarnya. (bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here