Tuesday, 19 March 2024
HomeKota BogorPengumuman!! Polres Bogor Terapkan Sistem e-Tilang. Ini Cara bayarnya Jika Anda Ditilang!

Pengumuman!! Polres Bogor Terapkan Sistem e-Tilang. Ini Cara bayarnya Jika Anda Ditilang!

BOGORDAILY- Satuan Lalu Lintas , Polda Jawa Barat, memberlakukan tilang dengan sistem elektronik atau di .

Sejak diberlakukan sejak Sabtu (14/1/2017) lalu, belum diperoleh angka pasti berapa kendaraan yang terkena tilang elektronik ini, tetapi sebagian pelanggar sudah ada yang membayar melalui ATM.

“Jajaran Satlantas Polresta Bogor sudah memberlakukan sejak Sabtu (14/1),” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji di Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/1/2017).

Menurut Bram dengan , proses tilang yang selama ini dilakukan menyita banyak waktu, kini lebih mudah dan efisien.

Walau sudah diberlakukan sejak 14 Januari 2017, Bram mengungkapkan, masih perlu sosialisasi karena belum seluruhnya dipahami oleh anggota dan masyarakat.

“Masih sedikit anggota yang paham, jadi perlu dipelajari dahulu teknisnya,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Satlantas Polresta Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/1/2017), melaksanakan sosialisasi kepada jajarannya. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016, pelanggaran lalu lintas tidak perlu menjalani tilang di pengadilan.

merupakan inovasi dari pihak kepolisian dalam rangka reformasi hukum, karena selama ini penegakan hukum terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, dan masih ada penyimpangan.

Adapun langkah-langkah penerapan adalah sebagai berikut:

Petugas yang menindak pelanggaran memasukkan data pelanggar melalui aplikasi pada telepon pintar Android yang dimiliki oleh petugas.

Petugas akan menerima notifikasi atau pemberitahuan pelanggaran yang berisi jumlah denda yang harus dibayarkan berikut nomor akun rekening BRI untuk pembayaran denda melalui pesan singkat atau SMS.

Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI ataupun loket BRI dengan memasukkan nomor akun rekening dan jumlah nominal denda tilang yang diterima melalui SMS.

Setelah pembayaran denda tilang selesai, pelanggar dapat membawa kembali struk pembayaran untuk ditunjukkan kepada petugas yang menilang.

Petugas akan menerima pemberitahuan aplikasi yang memberitahukan si pelanggar telah melakukan pembayaran denda di Bank BRI.

Petugas mengembalikan barang bukti sitaan setelah pelanggar memberikan bukti struk pembayaran dan surat tilang kepada petugas. (nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here