Friday, 19 April 2024
HomeNasionalVideo Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi. Bagi Saya Ini Ujian...

Video Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Dizalimi. Bagi Saya Ini Ujian…

BOGORDAILY- Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya.

“Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis.
Patrialis yang juga merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga bersumpah dirinya dizalimi. Dia mengatakan penetapan tersangka ini merupakan ujian baginya.

“Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,” jelasnya.

Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya, NG Feni, dan Kamaludin telah keluar terlebih dahulu, sedangkan satu tersangka lagi, Basuki Hariman belum keluar. Mereka dibawa ke ruang tahanan KPK.

KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber: detik
Link dan Penyuapnya:

https://www.youtube.com/watch?v=YM53Q7TlRDA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here