Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorVideo: Ngaku Diperkosa di Kandang Ayam, Siswi SMK di Bogor Nekat Bunuh...

Video: Ngaku Diperkosa di Kandang Ayam, Siswi SMK di Bogor Nekat Bunuh Bayinya

BOGORDAILY- Pelaku berinisial DNA. Pelaku melakukan aksinya di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Jasad bayi tersebut, ditemukan setelah seorang tetangga DNA curiga ketika melihat darah yang tercecer di belakang rumah.

Seorang siswi SMK di Bogor ditangkap polisi karena diduga membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan. Siswi berusia 17 tahun itu melahirkan di toilet rumahnya dan meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya itu di dalam ember.

, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, setelah ditelusuri, darah tersebut mengarah ke sebuah ember bekas cat yang ada di dalam kamar mandi. Saat itulah, terungkap bayi tersebut adalah bayi dari DNA.

“Saat itu, pihak keluarga langsung mengubur bayi itu di sekitar rumahnya,” kata Kombes Suyudi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Condro Sasongko, Jum'at (17/2/2017).

Sejak saat itu, kasus temuan jasad bayi laki-laki itu terus menjadi perbincangan warga. Hingga akhirnya, seorang warga melapor ke pihak kepolisian satu minggu setelah jasad tersebut ditemukan.

“Warga yang curiga kemudian lapor ke pihak kita, diduga bayi tersebut sengaja dibunuh. Kita kembangkan kasusnya, kita periksa DNA dan dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya,” kata Kombes Suyudi.

“Pengakuan tersangka, bayi itu sempat jatuh ke lantai kamar mandi sebelum di masukkan ke dalam ember cat,” tambah Suyudi.

Kepada polisi, DNA mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan SD (24), pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Hubungan badan tersebut dilakukan DNA dan SD di sebuah kandang ayam di kawasan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor setelah ia dicekoki minuman keras oleh SD. “Dia mengaku kalau dia diperkosa, tapi ini masih kita dalami,” kata Suyudi.

Setelah mengandung selama 9 bulan, DNA kemudian melahirkan bayinya itu pada 3 Januari 2017 lalu. DNA yang masih berstatus siswi SMK itu merasa malu karena hamil di luar nikah dan meninggalkan bayinya yang baru dilahirkannya itu di dalam toilet.

“Kepada tersangka, akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 dan 341 KUHP Pasal 1 angka 1 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terangnya. (bd)

 

Link Video:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here