Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalHeboh Rumah Mewah Bos Narkoba Jadi Markas BNN

Heboh Rumah Mewah Bos Narkoba Jadi Markas BNN

BOGORDAILY- Rumah bos ekstasi Pony Tjandra di Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara telah diserahkan Kejaksaan Agung kepada . Nantinya, rumah ini akan dijadikan markas untuk mengawasi narkoba di jalur laut Teluk Jakarta.

Kepala Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan dipilihnya tempat ini karena memiliki posisi yang strategis. Di wilayah ini, juga beberapa kali mengungkap adanya jaringan narkotika.

“(Dipilihnya tempat ini) dalam rangka kita menindaklanjuti termasuk kita mengawasi wilayah ini karena wilayah ini kita awasi dari mulai 2004 dan beberapa kali kita sudah berhasil di wilayah ini dalam mengungkap jaringan narkotika,” kata Buwas di lokasi, Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).

Buwas menambahkan, pengambilalihan aset rampasan negara ini agar rumah Pony tidak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba. Lokasi strategis yang berada di Teluk Jakarta membuat para bandar narkoba menjadikan rumah ini sebagai jalur masuk narkotika ke Indonesia.

“Ini adalah tempat yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba ini sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk di sini,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan alih fungsi markas jaringan pengedar narkotika menjadi kantor ini dalam upaya pemberantasan narkotika. Beberapa kasus yang terjadi, penyelundupan narkotika tidak hanya dilakukan melalui pelabuhan atau jalur darat.

“Kita lihat sendiri kan di lingkungan ini, di mana langsung menghadap ke laut. Sementara sekarang ini masuknya narkoba ke Indonesia bukan lagi melalui pelabuhan resmi, bandara resmi. Tapi melalui pelabuhan tikus atau pantai yang tidak terjaga,” ungkapnya.

Lokasi rumah berlantai 3 ini berada di kompleks perumahan elite di pinggir teluk Jakarta. Ada dua pos penjagaan yang harus dilewati untuk masuk ke dalam blok rumah tersebut.

Dari depan rumah, tidak akan disangka bagian belakang rumah tersebut terdapat dermaga. Pantauan di lokasi, kapal berukuran sedang dapat masuk ke dalam dermaga tersebut.

Dermaga kayu itu, sebelumnya digunakan sebagai tempat bongkar muat narkotika. Kapal dengan mudah dapat keluar-masuk melalui dermaga tersebut tanpa terdeteksi.

“Waktu penggerebekan, ada dua kapal yang sandar di sini. Saat ditangkap, mereka kabur dengan kapalnya,” kata Kepala Humas Slamet Pribadi sembari menunjuk ke arah dermaga yang dimaksudnya.

Di dermaga tersebut, terdapat akses masuk orang dari kapal ketika bersandar. Selain itu, ada satu akses lagi selebar 2,5 meter berbentuk bidang miring yang dapat digunakan untuk keluar-masuk jetski.

Pony merupakan narapidana kasus kepemilikan 57 ribu butir ekstasi. Dia ditangkap tim Polda Metro Jaya pada tahun 2006. Divonis hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama, Pony akhirnya divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain rumah mewah ini, juga menerima delapan aset lainnya yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika.

Aset-aset tersebut berupa lahan dan bangunan yang berada di Cempaka Putih, Jakpus dan Bintara, Bekasi, 3 buah lahan kosong di Bogor, Jawa Barat dan 3 unit mobil. Asel-aset sitaan negara ini secara resmi diserahkan oleh Kejagung kepada sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016.

Sumber: detik

Link Video:

https://www.youtube.com/watch?v=27cBMzz3PiQ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here