Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorFantastis!! Sehari Pengirim SMS Undian Palsu Atas Nama Bank di Ciomas Bogor...

Fantastis!! Sehari Pengirim SMS Undian Palsu Atas Nama Bank di Ciomas Bogor Raup Uang Segini….

BOGORDAILY- Komplotan penipuan online berkedok SMS undian atas nama bank makin banyak berkeliaran. Bahkan sekali transaksi, kawanan ini bisa meraup untung fantastis. Dari korban-korbannya, mereka bisa meraup duit hingga Rp50 juta perhari. Seperti yang dibongkar polisi di Perumahan Ciomas Permai, Kabupaten Bogor, Rabu (15/3/2017).

Sepuluh orang pelaku diringkus unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar atas penipuan berhadiah melalui sms. Di antaranya DI (18), ED (19), HK (19), LG (22), RN (18), NL (18), AS (30), HR (15), ZL (21) dan FD (32) sekitar pukul 09:00 WIB, (15/3).

Seluruhnya diketahui merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan yang menetap di Perumahan Ciomas Permai, Blok D4, Nomor 15, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Dir Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menuturkan, para pelaku menyebar SMS ke seluruh nomor telepon secara acak. Isi SMS berupa pemberitahuan jika nomor tersebut memenangkan hadiah senilai Rp27 juta beserta nomor telepon yang harus dihubungi korban untuk mencairkan hadiah.

“Korban yang menerima SMS itu menelepon ke nomor yang tertera di SMS. Setelah korban menelepon, pelaku menanyakan ATM yang digunakan korban,” kata Samudi.

Dengan dalih untuk mengirimkan uang hadiah itu, pelaku pun meminta korban datang ke ATM Bersama. Pelaku kemudian menanyakan sisa saldo yang dimiliki korban.

“Korban kemudian dipandu pelaku memasukan kartu ATM dan mengetikan kode untuk mencairkan uang. Tetapi tanpa disadari, kode yang ditekan bukan untuk mencairkan uang, melainkan mentransfer uang ke e-Cash milik pelaku. Untuk nominalnya, setengah dari sisa saldo korban,” kata Samudi.

Menurut Samudi, kurang lebih sudah dua tahun komplotan ini melakukan aksi penipuan tersebut. Menurutnya, semua pelaku berperan sebagai pengirim SMS dan juga penerima telepon dari korban.

“Modus ini cukup cerdik, biasanya kalau penipuan itu undian berhadiah berupa kupon. Tapi ini langsung masuk ke e-Cash yang bisa dibelanjakan atau tarik tunai,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus menambahkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dan pesan broadcast yang mengatasnamakan undian berhadiah Bank di wilayah Jawa Barat sejak Desember 2016.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa memang banyak beredar website yang memalsukan situs resmi salah satu bank, di antaranya situs http://undian-bankbri-id.blogspot.co.id yang menampilkan nama-nama pemenang undian fiktif.

“Melalui hasil penyelidikan berdasarkan pelacakan IP Address dan nomor telepon yang digunakan pelaku diketahui bahwa keberadaan para pelaku berada di wilayah Ciomas, Bogor,” katanya.

Polisi lalu mendatangi lokasi dan ditemukan sepuluh pelaku beserta perangkat elektroniknya yang diamankan yakni tujuh unit laptop, 18 handphone, ratusan kartu perdana berbagai operator dan buku tabungan dari ber­bagai bank.

Selama ini pelaku mencari korban dengan cara membuat website undian berhadiah Bank dan penyebaran SMS massal. Setelah korban menelpon pelaku (sebagai operator) lalu diarahkan untuk membayar sejumlah biaya dengan alasan pembayaran pajak hadiah dan bea cukai.

Dari praktik ini, pelaku dapat meraup untung hingga Rp3 juta sampai Rp5 juta per hari untuk satu orang. Artinya, dengan jumlah sepuluh orang, maka penghasilan yang diraup bisa mencapai Rp50 juta per hari.

“Pelaku dijerat Pasal 35 dan atau 36 Jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 ten­tang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar,” tutupnya. (met/bd)