Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalHari Ini, 10 Nama Besar Bersaksi di Sidang E-KTP

Hari Ini, 10 Nama Besar Bersaksi di Sidang E-KTP

BOGOR DAILY–   kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana , Kamis (30/3/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan (KPK) akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga penyidik dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik tersebut.

Tiga penyidik tersebut yakni Susanto, Damanik, dan Novel Baswedan. Ketiga penyidik tersebut dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani, eks anggota Komisi II DPR RI.

Miryam yang merupakan politikus Partai Hanura ini, pada Kamis 23 Maret 2017, menyatakan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Miryam mengaku mendapat tekanan dari penyidik selama saat pemeriksaan.

Seharusnya, Miryam akan dikonfrontasi dengan tiga penyidik itu pada Senin 27 Maret 2017. Namun, Miryam tak hadir  dan sudah memberikan surat sakit dari RS Fatmawati kepada panitera Pengadilan Tipikor.

Oleh karena itu, JPU KPK menjadwalkan konfrontasi pada hari ini, Kamis 30 Maret 2017. Jika Miryam tak hadir, JPU KPK mengaku akan memanggil Miryam secara paksa.

“Jika tak hadir, kami bisa lakukan upaya paksa,” kata Jaksa Irene Putrie pada Senin 27 Maret 2017.

Sedangkan enam saksi lainnya yang akan dipanggil oleh JPU KPK di kelima ini di antaranya mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Indonesia, Agus Martowardojo.

Seharusnya, Agus dijadwalkan hadir pada kedua. Namun lantaran tengah berada di luar negeri, Agus meminta penjadwalan ulang. Selain Agus dan Miryam, saksi lainnya yang dijadwalkan hadir adalah Ganjar Pranowo, Khatibal Umam Wiranu, Agun Gunandjar Sudarso, Jafar Hafsah dan Diah Hasanah.

 ini menghadirkan dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto. Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek . Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.