Wednesday, 17 April 2024
HomeNasionalIni Lho Peran Andi Narogong di Korupsi Proyek E-KTP

Ini Lho Peran Andi Narogong di Korupsi Proyek E-KTP

BOGOR DAILY– Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan jadi e-KTP oleh KPK. Dalam proses penganggaran tersebut KPK menyebut Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua orang lainnya, Irman dan Sugiharto serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

“AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik. Peranannya, yaitu dalam proses penganggaran yang bersangkutan melakukan pertemuan dengan para terdakwa (Irman dan Sugiharto) dan sejumlah anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait proses penganggaran ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Selain itu Andi juga disebut memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga disebut mengkoordinir Tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender.

Yang bersangkutan juga terkait aliran dana kepada sejumlah pihak dari unsur Banggar, Komisi II DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Dalam proses pengadaan, yang bersangkutan berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat lain di Kementerian Dalam Negeri. Yang bersangkutan juga mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender dan terkait aliran dana pada sejumlah panitia pengadaan,” ujar Alex.

Andi merupakan ketiga dalam e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana , juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK juga menggeledah 3 lokasi di Cibubur.

Andi sendiri saat ini sudah diamankan KPK. Dia dibawa oleh petugas KPK ke gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/3) pukul 22.02 WIB. (bd)