Friday, 19 April 2024
HomeBeritaMau Bikin Paspor? Ada Syarat Khusus Rekening Minimal Rp25 Juta

Mau Bikin Paspor? Ada Syarat Khusus Rekening Minimal Rp25 Juta

BOGOR DAILY- Akhir-akhir ini ramai dibahas mengenai syarat deposit Rp 25 juta saat proses pengajuan pembuatan . Direktorat Kemenkumham menegaskan syarat tersebut tak berlaku untuk semua pemohon.

“Kebijakan meminta tambahan informasi berupa rekening koran Rp 25 juta itu tidak ditujukan kepada semua pemohon,” kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Kemenkumham Agung Sampurno saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/3/2017).

Agung menjelaskan aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.

“Itu sesuai dengan surat edaran Dirjen yang dikeluarkan 24 Februari 2017. Tapi di situ tidak akan ada Rp 25 juta itu, itu hanya aturan internal, bukan bagian dari persyaratan, persyaratan tetap sama,” jelas Agung.

Adapun syarat khusus bagi pemohon yang wajib menyertakan rekening minimal Rp25 juta yakni bagi mereka yang tidak memiliki dokumen  valid. Menurut Agung, pemohon yang meragukan bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Sehingga, ujungnya bisa dikenai syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.

“Pada saat wawancara ketika petugas menemukan indikasi kuat bahwa pemohon ini ada potensi akan menjadi nonprosedural, petugas wajib mendalami,” ujar Agung.

“Contohnya tidak memberikan dokumen yang valid dan sah atau meragukan. Sehingga kalau itu terjadi, petugas bisa melakukan wawancara lebih jauh, termasuk data kependudukan dan data finansial dia,” imbuhnya.

Agung memastikan penilaian valid dan meragukan atau tidaknya data pemohon bersifat objektif karena petugas menggunakan metodologi yang bisa dipertanggungjawabkan. Syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan pergi ke .

“Fakatnya sampai bulan Maret ini saja, Selasa dan Rabu kemarin ada 900 TKI nonprosedural yang dipulangkan. Kalau dihitung dari Januari sampai Maret, sudah ada 2.000 lebih yang bermasalah. Karena data dan faktanya sudah sedemikian rupa, sehingga harus ada kebijakan dari negara,” tutur Agung.

“Jangan melihat Rp 25 juta sebagai persyaratan wajib, masyarakat yang akan membuat datang saja dan berikan data yang benar. Ini semata-mata sebagai upaya keamanan dan perlindungan bagi WNI yang akan ke ,” pungkasnya. (dtk/bd)