Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaMenyusul Andi Naragong, Siapa Lagi Tersangka Korupsi E-KTP?

Menyusul Andi Naragong, Siapa Lagi Tersangka Korupsi E-KTP?

BOGOR DAILY– Penyidik KPK memberikan seragam baru bagi Andi Agustinus alias Andi Narogong berupa sebuah rompi warna oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK' di bagian punggungnya. Tak ada satu pun kata terucap dari mulutnya ketika mengenakan rompi itu.

Andi menjadi tersangka ketiga dalam pusaran dugaan korupsi proyek e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun, sampai saat ini KPK baru menjerat 3 orang itu saja.

Namun KPK yakin tentang adanya aktor-aktor lain yang berperan penting dalam mega skandal itu. Jauh-jauh hari pun KPK telah menjelaskan tentang 3 klaster besar di pusaran korupsi itu yakni pemerintah, DPR, dan swasta.

“Saat ini kita masuk ke klaster kedua setelah sebelumnya kita menangani klaster pertama untuk dua orang terdakwa yang sedang sidang saat ini. Kemudian ada klaster kedua di sektor swasta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (24/3) malam.

Sejauh ini baru 2 klaster yang dijaring KPK. Irman dan Sugiharto mewakili klaster pemerintah yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), sedangkan Andi dari sisi klaster swasta. Lalu apakah klaster selanjutnya dari kubu DPR? KPK tak menjawab tegas, tapi memastikan siapa pun yang diduga terlibat tentu akan dijerat.

“Tentu saja pihak-pihak yang terlibat akan diproses. Dan KPK akan melakukan hal tersebut sesuai dengan kecukupan bukti yang kita miliki. Tentu KPK tidak bisa kemudian menetapkan tanpa menggunakan bukti yang sangat kuat,” ucap Febri.