Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorNgontrak di Cilebut, Bandar Narkoba Internasional Dibongkar

Ngontrak di Cilebut, Bandar Narkoba Internasional Dibongkar

BOGOR DAILY– Sebanyak lima pelaku jaringan Internasional dibekuk jajaran unit Dit Resnarkoba Polda Jawa Barat. Salah satunya ialah bandar yang dibekuk di dalam lapas kelas 2-A Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Minggu (12/3/2017) malam.

Kepala Lapas Bulak Kapal, Hari Aziz membenarkan hal itu, bandar yang diringkus didalam lapas yakni, atas nama VI (26). Namun, ia tidak memberikan keterangan secara rinci perihal barang apa saja yang disita didalam lapas oleh Polda Jawa Barat.

“Menurut konfirmasi, memang benar ada kerjasama antara Polda Jawa Barat dengan Lapas Bekasi berkaitan emebetan dari luar yaitu warga binaan atas nama Viktor. Posisi Viktor ada di polda jawa barat saat ini,” kata dia

Informasi yang dihimpun GoBekasi, selain VI, petugas juga berhasil meringkus 4 pelaku lainnya atas nama VAP (24), Yo (19), PPRN (19), AF (21).

Penangkapan VI, merupakan pengembangan dari penangkapan sabu seberat 39 kilogram yang rencananya akan ditransaksikan dengan pembeli di wilayah Tangerang.

Sabu tersebut merupakan barang impor dari salah seorang bandar besar yang juga seorang narapidana di lapas Nusakambangan. Atas nama, Mister Wong dan Mister Uyung dan telah divonis hukuman seumur hidup.

Awalnya sabu itu, diimport oleh Mr.Wong dari Malaysia via Pontianak dan menuju Surabaya via Kapal laut serta menembus sampai ke Jakarta via transportasi darat jenis bus.

Dari 5 pelaku, petugas meringkus ditempat berbeda-beda yakni, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Griya Kencana Bojong, Kabupaten Bogor, Apartement Sentra Timur lantai K 10 07D, salah satu Indekos di Bojong Gede, Cilebut, Kabupaten Bogor, dan Lapas kelas 2-A Bulak kapal Bekasi blok D kamar D6.

Analisa informasi dan profiling jaringan tersangka diketahui selama kurang lebih 1 bulan, dan pembuntutan selama 8 hari, telah diketahui bahwa warga binaan lapas Bulak Kapal Bekasi melakukan peredaran sabu ke wilayah Jawa Barat antara lain Bogor, Tangerang, Bengkulu, Cianjur, Bandung dan Cirebon.

Lima pelaku dengan profesi yang berbeda, VI sebagai bandar dan pemilik sabu, VAP sebagai operator gudang penyimpanan sabu dan keuangan, Yo sebagai tukang tempel (kuda), PRN sebagai driver ambil dan anter sabu, dan AF sebagai kurir antar sabu ke Bengkulu.

Para tersangka melakukan transaksi dan penerimaan sabu di Apartemen Sentra Timur Residen dari bandar besar warga binaan lapas Nusakambangan, Mr Wong dan Mr. Uyung.

Di informasikan, jaringan VI telah merima dan menjual sabu dari Mr Wong selama kurun waktu 5 bulan. Setiap bulan sabu yang terjual sebanyak 4 Kilogram, harga per-Kilogram sabu dibandrol sebesar Rp500.000.000. Viktor mendapat keuntungan setiap Kilogram sebesar Rp 100.000.000

Anggota jaringan viktor mendapat keuntungan sebesar Rp 15.000.000 per-Kilogram setiap penjualan, pengambilan sabu ke Mr Wong tanpa Deposit. Seluruh transaksi pembayaran menggunakan M-banking dan menggunakan rekening orang lain yang tidak dikenal. (gob/bd)

sumber: GoBekasi