Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorPengumuman! 9 Hari Lagi Angkutan Online Dibatasi

Pengumuman! 9 Hari Lagi Angkutan Online Dibatasi

BOGOR DAILY-  Usai aksi saling serang antara sopir angkot dan pengemudi , pemerintah akhirnya  membatasi operasional angkutan online. Pembatasan ini akan diberlakukan 9 hari lagi, mulai 1 April 2017. Mulai dari jumlah hingga tarif akan diatur guna menghindari gesekan serta kecemburuan antara moda transportasi berbasis online dengan konvensional,

Di Kota Bogor, setelah melakukan gerakan mogok massal, ri­buan sopir angkot mengger­uduk kantor balaikota. Massa menuntut Walikota Bogor Bima Arya menghentikan operasional angkutan online yang dianggap merugikan.

Di hadapan massa, Bima menyatakan akan membatasi jumlah transportasi online yang kerap membuat banyak sopir angkot gelisah. Bahkan, setiap kendaraan berbasis online juga akan dikenakan biaya pajak serta membayar Kir.

“Saya paham, sangat pa­ham, ini mem­buat gelisah sopir angkot. Untuk itu mulai 1 April akan ada peraturan baru dari pemerintah pusat soal pem­batasan driver online. Semua transportasi harus diperlaku­kan adil termasuk transpor­tasi online,” ujar Bima.

Dalam aturan pembatasan yang berlaku pada 1 April mendatang, pihaknya juga akan menetapkan tarif resmi transporatsi online sesuai peraturan menteri (permen).

“Kita atur agar tidak ter­lalu mahal. Untuk roda dua, khusus di Jakarta, Bogor, De­pok, Tangerang dan Bekasi akan diatur Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Semua mulai dari tarif, kuota dan lain-lain akan diatur untuk roda dua,” sebutnya.

Sementara adanya keribu­tan antara sopir angkot dan pengemudi , poli­tisi Partai Amanat Nasional ini meminta ada moratorium transportasi online kepada pemerintah pusat dan pe­rusahaan berbasis daring itu. Menurutnya, itu perlu dilakukan hingga keadaan kembali kondusif, mengingat banyaknya gesekan antara angkot dengan transportasi online.

“Saya mengusulkan kemen­terian agar tidak menyetujui aplikasi online roda dua yang baru. Jadi sekarang di­setop dulu. Saya minta tidak mengeluarkan izin sebelum payung hukumnya jelas,” kata dia kepada awak media.

Namun, ia memastikan tidak akan melarang opera­sional yang saat ini sudah ada. Menurutnya, solusi terbaik saat ini adalah tidak menambah armada kendaraan berbasis daring hingga ada payung hukum yang jelas.

“Tidak, yang melarang bu­kan kita. Kita usulkan tidak ada izin baru. Kalau saya usulkan disetop dulu lah. Karena ini kondisinya tidak kondusif, (tunggu) sampai ada landasan hukum yang jelas,” tambah Bima.

Sementara itu, lantaran takut operasionalnya disetop pemerintah kota, sejum­lah pengemudi mengerahkan massa un­tuk berkumpul di Lapangan Kresna. Mereka ingin me­mastikan informasi larangan .

Para pengemudi ojek on­line itu menuntut penjelasan langsung Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

“Kami mau dengar per­nyataan langsung dari wa­likota. Benar nggak dilarang di Kota Bo­gor? Makanya kami kumpul di sini,” ujar salah seorang pengemudi , Asep.

Namun, dalam pertemuan sore itu, suami Yane Ard­ian menegaskan tidak akan melarang melainkan men­gaturnya. “Ini semangatnya menurut saya positif. Se­mangatnya bagus, tidak ada pelarangan, yang penting semua bisa mencari rezeki secara halal,” tegasnya.

Kisruh transportasi online dan tradisional memang sudah menjalar ke beberapa kota. Mulai dari Tangerang, Bogor dan Depok. Ini pula yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kewala­han menanganinya.

Kepala Dinas Perhubun­gan Kota Bogor Rakhmawa­ti mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah pusat mengatur keberadaan .

“Mereka tidak bisa dibend­ung. Harusnya diatur kuot­anya atau jumlahnya diba­tasi. Karena tidak diaturlah, maka dikhawatirkan mereka akan bentrok. Tidak hanya dengan angkutan kota atau tradisional, tetapi sesama mereka sendiri. Jadinya per­saingan tidak sehat,” kata Rakhmawati.

Selain itu, menurut Ra­khmawati, keberadaan sudah mengganggu ketertiban umum, sehingga membuat masyarakat mera­sa tidak nyaman. Oleh karena itu, ia mendesak supaya dilakukan pembinaan.

“Contohnya, mereka suka mangkal di halte-halte. Ini tidak benar. Halte itu dipakai masyarakat untuk naik turun bus atau angkot. Ini harus jadi perhatian (pemerintah) pusat juga,” ucapnya.

Ia pun dalam waktu dekat ingin bertemu pihak opera­tor ojek online, yaitu Go-Jek, GrabBike dan Uber. “Kami akan minta mereka mengh­entikan bertambahnya kuota ojek online. Yang ada seka­rang, ya sudah. Jumlahnya lu­ar biasa banyak dan mereka beroperasi lintas kabupaten/kota,” kata Rakhmawati.

Selain itu, ia mendesak segera dikeluarkan peraturan khusus ojek online di mana mereka harus mangkal dan beroperasi.

Atas persoalan ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian kembali mengin­gatkan seluruh jajaran polda dapat sedini mungkin men­deteksi gejolak yang ada di masyarakat. Termasuk, adanya dinamika yang terjadi antara pengemudi daring dan konvensional hingga berujung bentrok. Seperti di Tangerang dan Bogor.

“Bahkan ada beberapa tin­dakan kekerasan yang terjadi di Tangerang kota beberapa minggu lalu, juga di Bogor. Makanya perlu ada sosialisasi permen agar lebih tertib dan bisa menyelesaikan perma­salahan antara taksi online dan taksi konvensional,” tandas­nya (met/bd)