Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorTHM Lucky One BNR Bikin Dewan Sewot. Ini Alasannya

THM Lucky One BNR Bikin Dewan Sewot. Ini Alasannya

BOGOR DAILY-  Perubahan nama 31 menjadi Licky One rupanya jadi sorotan anggota DPRD Kota Bogor. Selain tidak berizin, keberadaan kelab mala mini juga tanpa memberikan kontribusi apapun bagi pemerintah daerah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Oyok Sukardi mengatakan, permasalahan 31 atau yang saat ini berubah nama menjadi Lucky One seharusnya segera diselesaikan pihak pengelola, mulai dari proses perizinan hingga ketertibannya yang saat ini diduga mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar BNR. “Ini izinnya dari dulu belum selesai. Seharusnya pengusaha kelab tersebut mengurus izin dulu agar nanti bisnisnya tenang,” ujarnya kepada Metropolitan.

Keberadaan Lucky One yang tidak berizin ini, kata Oyok, merugikan Pemkot Bogor. Sebab dengan mereka tidak memiliki izin maka pemkot pun tak bisa memungut pajak dari Tempat Hiburan Malam () tersebut. Sebab, memungut pajak dari setiap tempat usaha adalah izin.

“Seharusnya pemkot bisa bertindak tegas kepada kelab tersebut. Sebab, mereka berbisnis di Kota Bogor tanpa memiliki izin dan membayar pajak. Ini harus segera ditertibkan,” terangnya.

Politisi Golkar ini menilai karena kelab tersebut tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, maka akan menimbulkan sejumlah dampak. Pertama, pengusaha lainnya merasa cemburu dengan kelab yang tidak berizin namun tetap beroperasi. Sedangkan untuk dampak keuangannya ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemkot Bogor harus segera bertindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, Camat Bogor Selatan Sujatmiko Barlianto mengaku baru mengetahui kelab yang ditolak warga sekitar itu kembali buka dan berganti nama menjadi Lucky One. Ia akan mengecek ke lokasi tersebut, sebab sebelumnya kelab itu memang tak berizin lengkap dan tak ada persetujuan dari warga sehingga disegel Satpol PP.

“Nanti kita akan cek dan menanyakan apakah kelab tersebut sudah memiliki izin atau belum,” jelasnya (met/bd)