Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorBabak Baru Proyek Pasar Kebon Kembang, Kejari Turun Tangan

Babak Baru Proyek Pasar Kebon Kembang, Kejari Turun Tangan

BOGOR DAILY– Penunjukan Langsung (PL) investor masuk genggaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Meski belum menerima surat permohonan peninjauan ulang yang dilayangkan PT Pakuan Propertindo, kejari mengaku siap mengevaluasi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ).

Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andhie Fajar Ariyanto mengaku belum menerima surat tersebut. Tetapi tidak menutup kemungkinan suratnya sudah ada di kejari tanpa melalui dirinya. Ia pun meminta wartawan koran ini menanyakannya kepada bagian Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bogor guna mencari tahu lebih lanjut. “Belum sampai ke saya. Saya belum tahu karena belum masuk ke sini. Kalau ke bidang lain saya belum tahu,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Kota Bogor Anna Bertha juga belum menerima surat permohonan dari PT Pakuan Propertindo tersebut. Saat ditanya, ia pun sedang membongkar surat-surat yang masuk untuk mencari surat permohonan dari PT Pakuan Propertindo. Sebab, dirinya baru tahu mengenai surat laporan tersebut hanya dari pemberitaan di media. “Kalau pemberitaan kita juga sudah baca, tetapi sampai sekarang kita tahunya gitu dulu,” terangnya.

Menurut dia, jika surat tersebut dimasukkan pada Kamis (6/4), kemungkinan besar surat tersebut memang belum bakal sampai ke tangannya. Ia sempat menerima surat permohonan serupa, namun surat tersebut merupakan surat yang dilayangkan para pedagang . Surat tersebut ia terima sekitar satu pekan lalu. “Ada juga dari masyarakat, pedagang-pedagang di sana itu ada ke kita. Kalau kemarin, berarti belum. Kecuali dia bilang sudah dua minggu lalu, kadang-kadang saya lupa karena banyak suratnya yang masuk. Kalau yang kemarin itu belum,” paparnya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Pedagang Muhammad Suryanto mengaku sudah mengirimkan surat keberatannya kepada kejari sehari pasca pengumuman resmi PL investor revitalisasi . Ia menganggap PD PPJ tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. “Seharusnya peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas dua peserta, maka panitia pemilihan menyatakan tender ulang dan selanjutnya melakukan seleksi langsung,” paparnya.

Ia mengatakan, PT Mulyagiri sebagai pemenang PL tidak mengindahkan keinginan para pedagang. Karena itu, menurutnya, pedagang sepakat menolak perusahaan teresbut menjadi pihak ketiga yang akan merevitalisasi . “Ini surat penolakan supaya PD PPJ membatalkan hasil PL kemarin. Tetapi sampai sekarang belum ada respons dari PD PPJ,” katnya.

Sebelumnya, Direktur PT Pakuan Propertindo Ade Supriatna mengatakan, sengaja mengirimkan surat permohonan peninjauan ulang ke Kejari Bogor karena menganggap PT Mulyagiri telah gagal beberapa kali dalam beauty contest. “Sesuatu yang aneh. Dinyatakan dalam beauty contest tapi jadi pemenang di PL,” jelasnya.

Menurut Ade, sebelum dilakukan PL PT Mulyagiri sebagai pemenang, PD PPJ berencana memanggil keempat perusahaan yang mengikuti beauty contest ketiga untuk dilakukan PL. Tetapi, menurutnya, PD PPJ tiba-tiba memilih PT Mulyagiri sebagai pemenangnya. “Padahal saya sebagai pengusaha sudah menunggu-nunggu itu,” ungkapnya.

Atas surat yang dilayangkannya tersebut, Ade meminta Kejari Bogor mengevaluasi PD PPJ yang telah menunjuk PT Mulyagiri sebagai investor revitalisasi Blok F . “PL ini mengherankan. Jadi saya minta kepada kejari melakukan evaluasi terhadapnya, apakah sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.