Friday, 19 April 2024
HomeBeritaBegini Kata Polisi Soal Lanjutan Kasus Hukum Habib Rizieq

Begini Kata Polisi Soal Lanjutan Kasus Hukum Habib Rizieq

BOGOR DAILY– Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Shihab nanti tergantung hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkasnya. Tapi, sekarang berkas perkara tersangka dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan pencemaran terhadap nama baik Presiden Sukarno itu belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih dilengkapi penyidik.
“Nanti tergantung petunjuk JPU apabila berkas sudah dilimpahkan ke tahap satu. Kalau misalnya ada kekurangan, baru kami lengkapi, bisa juga nanti kami periksa lagi,” kata Yusri, Senin (24/4/2017).

Yusri mengatakan penyidik sudah memeriksa 18 saksi. “Ini lagi lengkapi berkas, kalau sudah lengkap baru kami kirim ke kejaksaan. Tahap satu ke JPU,” katanya

Ketika ditanya kapan penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan, Yusri tidak mengatakan waktunya, tetapi hanya menyebut secepatnya.

“Secepatnya, soalnya nggak ada penahanan. Kalau misalnya ditahan, kami punya target waktu ya. Mending pelan-pelan, biar nanti nggak bolak-balik berkasnya,” kata dia.

Yusri mengaku optimistis berkas perkara Rizieq akan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Pasti, kami tetap lakukan penyidikan secara serius. Kami harapkan langsung P21,” kata Yusri.

Rizieq dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penghinaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Kasus tersebut merupakan laporan putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri. Selain kasus tersebut, Rizieq juga terancam kasus dugaan melakukan pelecehan terhadap budaya Sunda.

Sementara itu di Polda Metro Jaya, Rizieq juga terancam sejumlah kasus. Di antaranya dugaan penghasutan dengan menyebut logo Bank Indonesia di mata uang Rp100 ribu mirip palu arit, kasus dugaan penodaan terhadap agama Kristen, dugaan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Kasus logo palu arit kini sudah naik ke tingkat penyidikan. (bd)