Tuesday, 23 April 2024
HomeKabupaten BogorDishub Dilarang Pungut Retribusi izin Angkutan Online

Dishub Dilarang Pungut Retribusi izin Angkutan Online

BOGOR DAILY– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menyempurnakan aturan mengenai roda dua berbasis aplikasi di wilayah Bumi Tegar Beriman. Masih banyaknya yang mangkal atau ngetem sembarangan, jadi hal yang diperhatikan Dinas Perhubungan () Kabupaten Bogor saat ini.

Kepala Bidang Angkutan Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat konsep petunjuk pelaksana (juklak) petunjuk teknis (juknis) sebagai aturan turunan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.

“Saat ini juklak juknisnya dari perbup sedang dibuat untuk mengatur yang lebih detail,” kata Dudi.

Menurutnya, dengan adanya juklak juknis yang tengah dibuat pihaknya, nantinya memiliki kewenangan yang mengacu pada perbup tersebut. Sehingga di dalam salah satu pasal memuat larangan ojek sistem daring ngetem di titik-titik tertentu.

”Di dalam juklak juknis yang tengah dalam proses nantinya memuat tata cara peneguran menggunakan surat yang dikeluarkan langsung kepala dinas,” katanya.

Selain itu, klausal dalam perbup tersebut juga mencantumkan nota kesepakatan antara dengan angkutan umum. Semisal tidak boleh menaikan penumpang di terminal, tidak boleh berhenti di bahu jalan ataupun di badan jalan. “Di dalam perbup kita lihat siapa yang menegur ternyata dinas, nah kita atur detailnya seperti apa,” terang Dudi.

Dudi menuturkan, surat teguran terhadap ojek daring tersebut bukan diberikan kepada perseorangan yang melakukan pelanggaran, melainkan langsung melayangkan surat teguran kepada penyedia jasa.  ”Kita langsung menegur providernya,” katanya.
Meski begitu, aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) baik untuk atau ojek konvensional. Sehingga hanya ada sanksi administratif. “Ada larangan dari dirjen, untuk perbup tidak boleh mencantumkan sanksi pidana dan pungutan retribusi izin, jadi perbup nomor 27 itu lebih mengatur kamtibmas,” ujarnya.

Untuk menyelaraskan aturan tersebut, pihaknya bakal mengundang tiga penyedia jasa aplikasi tersebut pada Rabu (26/4). “Dalam pasal 4 perbup nomor 27 tahun 2017 juga memuat pendataan kendaraan, kami ingin tahu masalah pendataan dari penyedia jasa sendiri seperti apa. Apakah belum siap atau tinggal disajikan,” katanya.

Dudi menambahkan, jika belum siap seberapa persen yang dapat dilaporkan ke daerah. Menurutnya penyedia jasa aplikasi tersebut berkewajiban mendaftarkan mitranya yang berusaha di Kabupaten Bogor. “Kita minta khusus roda dua yang dilaporkan karena untuk roda empat itu pusat langsung,” pungkasnya.