BOGOR DAILY- Polres Metro Tangerang membongkar jaringan peredaran ganja di wilayahnya. Dalam pengungkapannya, polisi berhasil menangkap empat pemasok daun haram di kota bermotto Akhlakul Kharimah.
Agus (31) dan Rohman (46), hanya bisa terdiam ketika dibekuk tim buser narkoba di daerah Leuwisadeng, Bogor, Jawa Barat. Kedua bandar ganja itu diciduk setelah polisi menangkap Adha (28) dan Asep (30).
“Para pelaku merupakan sindikat ganja asal Aceh. Mereka semua merupakan warga Bogor,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Jonter Banurea, Rabu (26/4/2017).
Terbongkarnya jaringan distributor ganja ini, lanjut Jonter, berawal dari penangkapan Adha dan Asep di Kota Tangerang. Keduanya dibekuk saat menunggu pembeli ganja di depan minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Sebanyak 7 paket ganja kering berhasil kita sita dari keduanya,” ungkap Jonter didampingi Kabubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani Handayani.
Tak puas menangkap pengedar kelas teri tersebut, tim anti narkoba kemudian melakukan pengembangan. Keduanya mengaku jika daun haram itu berasal dari Agus dan Rohman. Polisi pun akhirnya memburu keduanya. “Dari hasil pengembangan, kami akhirnya mengamankan pemasok ganja kepada pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat,” ujar Kasat.
Dari tangan bandar daun haram ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah paket besar ganja seberat 153 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam bantal. Akibatnya, keduanya pun digelandang petugas ke Mapolrestro Tangerang. “Kami masih mendalami keterangan pelaku. Diduga kuat mereka adalah jaringan ganja antar provinsi,” terang Jonter.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (bd)