Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorNgaku Jadi Wartawan, Orang Ini Peras Dokter Sebelum Ditangkap

Ngaku Jadi Wartawan, Orang Ini Peras Dokter Sebelum Ditangkap

BOGOR DAILY Kepolisian Resor (Polres) Bogor  meringkus oknum wartawan yang melakukan pemerasan sejumlah uang terhadap seorang dokter di RSUD Cibinong. Rabu (12/04/17).

Tersangka berinisial MJ (45) melakukan pemerasan terhadap korban dengan dugaan melakukan malpraktik sebagai dokter, dan meminta uang sebesar Rp 22 juta.

Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky Pastika menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang merasa diperas oleh tersangka.

“Korban dituduh melakukan malpraktik setelah pasien yang ditanganinya meninggal dunia. Padahal, berdasarkan pernyataan korban, dari awal pasien tersebut sudah masuk dalam perawatan di ruang ICU selama 14 hari,” jelas Dicky

Dari laporan korban, sambung Dicky, awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp 22 juta.

“Pelaku meminta kepada korban sebagai upaya agar tidak dimuat. Karena merasa takut dan diancam oleh pelaku akan dipublikasikan soal dugaan malpraktik, korban memberikan uang Rp 2 juta,” tandasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung yang berada di depan RSUD Cibinong dan akan dijerat pasal 368 dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.