Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorNgaliwet Bareng STS, Usmar Jawab Unek-unek Warga Cikaret

Ngaliwet Bareng STS, Usmar Jawab Unek-unek Warga Cikaret

BOGOR DAILY– Ketua Front Pembela Indonesia (FPI) Sugeng Teguh Santoso alias STS makin gencar melakukan pembinaan hukum kepada warga Bogor. Lewat acara ‘Ngaliwet dan Ngawangkong Bareng Warga”, STS menggandeng Wakil Walikota Bogor untuk menjawab unek-unek warga di Kampung Cikaret Pangumbahan, RT 01 RW 04, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan Sabtu (8/4) siang ini.

Mulai dari masalah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), lingkungan sampai ke persoalan akses penggunaan BPJS yang dirasa masih sulit. Lewat acara Ngaliwet itu lah,

Selama acara berlangsung, banyak warga yang mengeluhkan masalah akses kesehatan melalui BPJS.  Melihat masalah itu, Wakil Walikota  Bogor  pun akhirnya mau buka-bukaan menjawab keluhan warga.

Usmar mengakui adanya tunggakan BPJS yang membengkak lantaran makin banyaknya jumlah penerima BPJS yang berpindah status dari jalur mandiri menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda). Hal ini pula yang akhirnya membuat pembiayaan yang ditanggung APBD jadi ikut meningkat.

“Di Kota Bogor ada migrasi 43 ribu jiwa lebih, dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD. Makanya, tunggakan itu mencapai Rp 43 miliar,”kata Usmar.

Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan untuk dilakukan pemutihan “Jadi nanti berapa yang menjadi tanggug jawab Pemda dan berapa yang menjadi BPJS, nanti tolong disampaikan ke pusat,” kata Usmar.

Sementara Sugeng Teguh Santoso (STS) meminta warga agar memahami soal mekanisme mendapatkan bantuan hukum untuk orang miskin.

Pertama, metode  bantuan strukrural di mana warga terpaksa dimiskinkan karena sistem. Sebagai contoh, warga yang rumahnya digusur atau pedagang kaki lima (PKL) yang diusir tanpa solusi relokasi yang jelas hingga kehilangan sumber penghasilan.

“Nah, yang kedua, bantuan hukum untuk warga miskin yang tersangkut kasus narkoba, itu harus di bela dan gratis,” kata STS

Saat ini Kota Bogor sudah memiliki  perda bantuan hukum. Sayangnya, perda ini masih terbatas penerapannya. Karena baru mencapai 30 perkara dengan biaya 10 juta per perkara. ia pun berharap lewat acara Ngaliwet dan Ngawangkong Bareng Waga ini, warga bisa mendaaptkan solusi atas persoalan yang melilit.

“ya, intinya kami ingin agar masyarakat itu melek hukum. Semoga ini bisa menjadi jembatan anatar pemerintah warga untuk menjawab unek-unek mereka,”harapnya

ta cuma Usmar, beebrapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat hadir. Di ataranya, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabag Umum hingga Kabag Kemasyarakatan. (bd)