Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorP2TP2A Kota Bogor, Mereka Memperjuangkan Martabat Manusia

P2TP2A Kota Bogor, Mereka Memperjuangkan Martabat Manusia

BOGOR DAILY– Sungguh memprihatinkan. Tindak kekerasan pada anak dan perempuan cenderung terus terjadi dengan intensitas yang tinggi. Termasuk di Kota Bogor, karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak-anak dan kaum perempuan terus bertambah. Tahun 2010 jumlah yang tercatat baru 8 kasus, kemudian naik di tahun 2011 menjadi 18 kasus dan terus bertambah sehingga pada tahun 2015 lalu tercatat ada 42 kasus. Sampai dengan Juni 2016, jumlah sudah mencapai 42 kasus.

Rapat internal

 

 

Bisa jadi jumlah sesungguhnya lebih besar, karena diperkirakan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Fenomena ini memang ibarat gunung es. Tampak kecil di permukaan, padahal besar di bawahnya. Hal itu bisa terjadi karena kasus yang tergolong sebagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tanggangga (KDRT) tersebut adalah kasus yang kerap berulang.

Berapapun jumlahnya, apalagi jika terus bertambah, kasus-kasus itu tentu patut menjadi keprihatinan semua pihak. Sebab sesungguhnya hal ini bukan semata-mata soal angka atau jumlah yang semakin membesar. Tetapi ini adalah perihal kemanusiaan, perihal martabat manusia yang direndahkan serta nasib dan masa depan kelangsungsan hidup seseorang.

Konseling dengan klien

Bisa saja seseorang itu adalah tetangga, teman, kerabat dekat atau bahkan keluarga sendiri. Jadi sedikit apapun jumlah kasus kekerasan pada anak maupun pada perempuan, hal itu sepatutnya perlu menjadi kepedulian semua pihak untuk mengatasinya.

Berangkat dari keprihatinan dan kepedulian untuk mengatasi masalah itulah, maka pada tahun 2010 Pemerintah Kota Bogor mendorong terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. Lembaga ini beroperasi dengan dukungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Bogor. Dibentuk antara lain untuk membebaskan perempuan dan anak di Kota Bogor dari segala bentuk diskriminasi menuju manusia yang mandiri dan bermartabat

Menurut Wiwit Lifitiani, Konselor , pada awal berdirinya, kasus-kasus kekerasan anak maupun perempuan yang ditangani pihaknya, datang dari laporan masyarakat seperti para kader PKK. “Jadi bukan atas dasar kesadaran korban atau keluarganya untuk melaporkan kejadiannya,” ungkap Wiwit. Pada umumnya, para korban memang melapor ke kepolisian, karena kebanyakan masyarakat masih belum mengetahui beradaan lembaga ini.

Dalam beberapa kasus KDRT yang ditangani kepolisian, P2TP2A sudah sering dilibatkan. “Terutama kasus dengan korban yang membutuhkan pemeriksaan psikologis atau yang memerlukan pendampingan pada pemeriksaan di tahap BAP,” papar Wiwit.

Sekarang sudah mulai menangani banyak kasus denga beragam jenisnya. Kebanyakan kasus itu dilaporkan langsung oleh warga masyarakat yang terlibat atau yang hanya bertindak sebagi pelapor. Selain KDRT kasus yang ditangani adalah pelecehan seksual pada perempuan atau pada anak, penelantaran anak, traffiking dan anak yang bermasalah dengan hukum.

Layanan yang diberikan tidak hanya sebatas konseling psikologis dan spiritual, melainkan juga mediasi sebagai upaya menyelesaikan masalah KDRT secara kekeluargaan. “Kami mengingatkan pihak-pihak yang terlibat kasus KDRT untuk pertama-tama menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan,” jelas Wiwit.

Namun apabila kasusnya sudah terlanjur masuk ke ranah hukum dan ditangani kepolisian atau kejaksaan dan bahkan Pengadilan, P2TP2A juga bisa memberikan pelayanan pendampingan hukum bagi korban atau keluarga korban. Juga pendampingan jika perlu berurusan dengan rumah sakit.

 

 

Layanan lain diberikan dalam bentuk terapi psikologis bagi korban yang dinilai memerlukan dan pemberdayaan untuk klien yang dinilai sudah selesai proses penangannan kasusnya. Dilanjutkan dengan pemantauan, untuk memastikan kehidupan klien sudah berangsur membaik.

Sedangkan untuk klien yang masih memerlukan perlindungan, lembaga ini juga menyediakan shelter. Dalam kasus-kasus tertentu dengan korban yang dipandang perlu dilindungi atau meminta perlindungan, lembaga ini menyediakan tempat aman sementara.

Untuk menyelenggarakan semua pelayanan tersebut, saat ini hanya didukung oleh keberadaan seorang konselor, seorang psikolog, seorang terapis dan seorang advocat. Di samping itu ada 5 relawan dan 2 orang tenaga administrasi. Menurut Wiwit, “Sejauh ini kami bersyukur karena Pemerintah Kota Bogor terus memberikan dukungan, seperti menambah para relawan, sehingga kami bisa berbagi beban tugas.”

Penyelesaian kasus klien di kantor polisi

Dukungan juga diberikan dalam bentuk bantuan kerjasama dengan puskesmas di 6 kecamatan, RSUD Kota Bogor dan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Lembaga-lembaga ini diperlukan dukungannya antara lain untuk membuat visum dan pengobatan klien. Termasuk memberikan pelayanan perawatan terhadap korban, seperti korban kekerasan seksual yang melahirkan. Dukungan kerjasama juga diperoleh dari Polresta Bogor Kota, 6 Polsek dan Dinas Sosial dan lembaga lain yang terkait.

Menurut Wiwit, semua dukungan itu adalah modal yang mereka butuhkan untuk terus berusaha melayani para korban kekerasan. Semua yang bergabung dalam telah memiliki tekad untuk terus membantu para korban memperoleh kembali martabat yang telah dirusak dan meraih kembali hak mereka untuk menikmati hidup tenang.

Apalagi pada kenyataannya, di dalam kehidupan masyarakat saat ini kasus kekerasan cenderung terus meningkat. Terutama kasus kekerasan seksual pada anak. Baik kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak maupun yang dilakukan oleh anak pada anak.  “Jumlah kasus ini telah menggeser jumlah kasus KDRT. Ini fenomena yang dahsyat,” ungkap Wiwit yang akhirnya mengajak siapapun para orangtua, untuk lebih melindungi anak-anak dari bahaya pornografi dan pornoaksi.

Pengalaman menunjukan, kelalaian semua pihak atas merebaknya pornografi dan pornoaksi di tengah kehidupan keluarga dan masyarakat, telah mengakibatkan begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Tentu diharapkan, jangan sampai P2TP2A di Kota Bogor dan kota-kota dan daerah terus disibukan oleh maraknya kasus-kasus ini. (Advertorial)

Bagi Masyarakat yang Memerlukan Pengaduan dan Bantuan, Hubungi :

Jalan Destarata IV No. 3-4 Kota Bogor

Telepon  0251  8310373

Hotline 0821 1463 3213