Friday, 29 March 2024
HomeBeritaPemprov Jabar Sediakan 80 Unit Bus Mudik Gratis, Nih Syaratnya

Pemprov Jabar Sediakan 80 Unit Bus Mudik Gratis, Nih Syaratnya

BOGOR DAILY– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat  bakal menyediakan 80 unit bus untuk Program 2017 Masehi-1438 Hijriah. Hal itu dilakukan untuk menekan warga yang menggunakna kendaraan pribadi. Ke-80 bus tersebut akan melayani pemudik ke sejumlah daerah di dalam dan luar Provinsi Jawa Barat.

“Seperti biasa menjelang lebaran kita selalu siapkan layanan , dan tahun ini pun alhamdulillah ada dari . Total busnya ada 80 unit,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik.

Diungkapkannya, program ini merupakan program rutin tahunan yang diselenggarakan dalam rangka penyediaan angkutan mudik yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.

“Jadi ada dua jenis moda transportasi yang disediakan, yaitu moda angkutan bus dan truk untuk kendaraan roda dua,” katanya.

Dalam hal itu lanjut Dedi, ada tiga titik keberangkatan dalam Program 2017 yang diadakan oleh Pemprov Jawa Barat yakni di Kota Sukabumi, Kota Bekasi dan Kota Bandung.

Adapun rutenya, Bandung-Solo (via Kebumen-Yogyakarta); Bandung-Semarang (via Cirebon); Bekasi-Solo (via Semarang); Bekasi-Solo (via Ciamis); Sukabumi-Solo (via Cirebon-Semarang).

Menurutnya, program ini bisa diikuti oleh masyarakat umum ber-KTP Jawa Barat dan pendaftaran dibuka sejak 14 Februari 2017 untuk pemberangkatan tanggal 17 Juni 2017.

“Sasarannya adalah para pemudik yang menggunakan sepeda motor. Nanti ada proporsinya yakni 70 berbanding 30 untuk penumpang dan kendaraan sepeda motor yang diangkut,”katanya.

Lebih lanjut Dedi pun mengatakan, masyarakat bisa mengakses layanan tersebut, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah, Fotokopi KTP/SIM, Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (untuk yang membawa balita), Fotokopi STNK (khusus bagi pemudik yang membawa motor).

Dalam hal itu masyarakat bisa mendaftar di tiga tempat yakni Kantor Dishub Provinsi Jabar Jalan Sukabumi Nomor1 Bandung, Kantor Dishub Kota Bekasi Jalan Jend A Yani Nomor 1 (Kantor Pemkot Bekasi), dan Kantor Dishub Kota Sukabumi Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 25 Kota Sukabumi.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses SMS Center , 08112255907,” tandasnya.