Friday, 19 April 2024
HomeBeritaSiap-siap. Lahan Menganggur Bakal Dikenakan Pajak Tinggi

Siap-siap. Lahan Menganggur Bakal Dikenakan Pajak Tinggi

BOGOR DAILY– Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyebut bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberi perintah untuk mempercepat pengenaan pajak pada tanah menganggur. Pemerintah menurutnya saat ini tengah menggenjot proses kajian agar aturan pajak tanah bisa cepat rampung.

“Presiden juga ingin makin cepat. Tapi kita harus kaji dengan baik. Kita ingin saat dikeluarkan tidak akan ada revisi dan itu betul-betul mujarab mengumpulkan pajak dengan baik dan bisa dikembalikan ke rakyat,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (4/4).

Mardiasmo mengatakan, semangat dari aturan ini ialah mengumpulkan sebanyak-banyaknya dana dari yang mampu dan memberikannya kepada rakyat miskin. “Mengumpulkan pajak terhadap orang yang punya daya pikul lebih tinggi dan diberikan kepada mereka yang miskin,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menggenjot keadilan sesuai UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Salah satunya dalam bidang perpajakan.

Menko Darmin mengatakan, pemerintah bakal menerapkan pajak progresif dalam kepemilikan lahan. Di mana, semakin luas kepemilikan lahan maka makin besar besaran pajaknya. “Utamanya progresif terlebih dulu,” ujarnya.

Menko Darmin menambahkan, jika lahan ini menganggur atau tidak produktif, sang pemilik akan dikenakan pajak unutilized asset. Pengenaan pajak ini akan diganjar setelah beberapa tahun masa kepemilikan. “Jadi bisa kumulatif dalam beberapa tahun tertentu,” tuturnya.

Mantan Dirjen Pajak ini menjelaskan, detail mengenai luas minimum lahan obyek pajak progresif dan berapa lama masa untuk menjadi obyek pajak akan dibahas bersama kementerian terkait dalam waktu dekat.

Menko Darmin mengatakan, dasar kebijakan ini salah satunya ialah semakin sedikitnya lahan hingga menyebabkan harganya tinggi di Tanah Air. Di mana, berdasarkan riset, generasi milenial tidak akan bisa mencicil rumah dalam lima tahun mendatang.

Sebab, kenaikan gaji diperkirakan hanya 10 persen per tahun sedangkan kenaikan harga rumah bisa mencapai 20 persen per tahun.

“Indonesia negara terpadat kedua untuk lahan non hutan setelah India. Ketiga China,” kata dia.(mer/bd)