Wednesday, 24 April 2024
HomeBerita23 Pejabat BPK Jual Beli Opini Laporan Keuangan WTP

23 Pejabat BPK Jual Beli Opini Laporan Keuangan WTP

BOGOR DAILY– Tertangkap tangannya oknum auditor BPK menerima suap terkait praktik jual beli opini kementerian atau lembaga, ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Berdasarkan penelitian yang dipaparkan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam rentang waktu tahun 2015-27 Mei 2017, setidaknya ada 6 kasus suap jual beli opini BPK, yang melibatkan 23 auditor / BPK/pejabat/staff BPK.

‘'3 kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, 1 kasus suap untuk mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK dan 1 kasus suap untuk “membantu” kelancaran proses audit BPK,'' papar peneliti ICW Emerson Yuntho, di Jakarta, Sabtu (27/5).

Diluar kasus terbaru di  Kemendes menurutnya, nilai suap terkecil adalah Rp 80 juta dan terbesar Rp 1,6 miliar per orang. ‘'Dari 23 nama yg diduga terlibat, 5 orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, 14 hanya dapat sanksi internal BPK dan 4 diantaranaya masih dalam proses pemeriksaan KPK, ‘' jelasnya.

Sebelumnya, tujuh orang telah diamankan dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Tiga diantaranya satu pejabat Kemendes- PDTT, serta dua auditor BPK