Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaAnggota DPRD Jadi Tersangka Karena Nikah Siri

Anggota DPRD Jadi Tersangka Karena Nikah Siri

BOGOR DAILYAnggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Bulan Bintang (PBB) H Junaidi Arif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan oleh penyidik Polda NTB. Penyidik juga menetapkan istri keduanya Solatiah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Setelah melakukan pemberkasan, kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penyidik kemudian melaksanakan tahap dua kedua tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan.

“Hari ini kami sudah menerima tahap dua kedua tersangka dari Polda NTB,”  ujar Sahdi selaku JPU Kejati NTB, Jum'at (19/5).

Keduanya diduga melakukan tanpa sepengetahuan dari istri pertama yaitu Halimatussa' diah. Sebagai istri pertama, Halimastussa' diah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Pernikahan kedua secara siri terjadi pada bulan Maret 2017.

itu memang boleh. Tapi yang dilarang itu kalau tidak ada izin dari istri pertama. Itu saja dugaan yang dilanggar. Itulah sebagai penghalang (tanpa) izin dari istri pertama yang diatur dalam undang-undang,”  katanya.

Akibat perbuatannya, Junaidi Arif dan istri sirinya disangkakan melanggar pasal 279 KUHP ayat 1 dengan  terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan sebelumya, keduanya dinilai memenuhi unsur dan bisa dijerat dengan pasal 279 KUHP.

“Keduanya bisa dikenakan pasal ini. Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana juga bisa dijerat pasal ini,” ungkapnya.

Dari pantauan koran ini, saat menghadiri proses tahap dua ini, Junaidi Arif datang bersama  istri keduanya. Keduanya juga terlihat mesra dengan sesekali bergandengan tangan berjalan menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang letaknya bersebelahan dengan Kejati NTB.

Tak lama berselang, Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD NTB Mahdi, SH mendatangi Kejari Mataram. Ia mengaku hanya mendampingi H Junaidi Arif selaku anggota DPRD NTB.  “Hanya mendampingi saja dari kelembagaan untuk mengurangi bebannya. Kalau kasusnya saya tidak tahu seperti apa. Tahunya dan ujung-ujungnya seperti ini,” ucapnya menghindar.

Ia juga memastikan, kasus dugaan poligami ini belum dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. “Nanti kan prosesnya lain di DPRD dan ada prosedurnya sendiri. Selanjutnya nanti kita serahkan ke BK. Tindakan apa yang diambil oleh BK nanti kita tunggu saja. Kami hanya mendampingi saja,”  ungkapnya.

Sementara itu, Junaidi Arif melalui penasehat hukumnya Abdul Hafidz mengatakan, kasus tersebut seharusnya sudah dihentikan. Dikarenakan, sudah ada perdamaian yang terjalin antara kliennya dan pelapor yaitu Halimastussa' diah. Ia memastikan kliennya sudah bercerai dengan pelapor . “Sudah bercerai dengan istri pertama. Ada akta cerainya kok,” katanya.

Dijelaskan, kliennya  bercerai dengan pelapor bulan Februari 2017 dan nikahnya pada bulan Maret. Yang jelas pencabutan laporan itu sudah dilakukan dan ini juga delik aduan. Mestinya tidak diproses karena sudah dicabut laporannya. ”Ada kok dokumennya semua sudah saya pegang,”  jelasnya Abdul Hafidz (Jawa Pos)