Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaGara-gara Ambil Cacing Hutan, Penjual Jagung Ini Dipenjara

Gara-gara Ambil Cacing Hutan, Penjual Jagung Ini Dipenjara

BOGOR DAILY– Didin (48) meringkuk di penjara gara-gara mengambil . Ia dikenakan UU Kehutanan karena memungut hasil hutan tanpa izin.

Ini berawal saat Didin, warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mencari cacing Sonari. untuk dijadikan obat tradisional untuk tipes dan sakit panas. Rupanya cacing yang diambilnya berujung pada masalah hukum, ia dirinya meringkuk di jeruji besi. Tetangga Didin pun dibuat kaget dengan penahanan tersebut.

“Selama ini aman-aman saja, tapi tiba-tiba muncul kasus ini. Kita juga sebagai warga kaget apakah mencari cacing Sonari benar-benar dilarang oleh pemerintah,” kata Heri (31) warga setempat.

Selama ini, Didin dikenal sebagai penjual jagung. Menurut Istri Didin sendiri, Ela Nurhayati (43), suaminya mengambil itu karena mendapat pesanan. Selama ini, suaminya hanya mnegandalkan hasil jualan jagung.

“Karena memang ada orang yang pesan, suami saya menyanggupi. Tapi malah ditangkap seperti itu,” sambung Ela.

Rumah Didin didatangi polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada 23 Maret 2017. Hingga kini ia meringkuk di penjara.

“Rumahnya didatangi sepuluh orang petugas. Sempat dikepung dan digeledah, setelah itu dibawa dan sampai saat ini tidak pulang lagi ke rumahnya, ditahan. Padahal bukan tindak pidana, sifatnya pelanggaran, cukup dibina saja, bukan ditahan seperti ini,” ucap pengacara Didin, Sabang Sirait.

Versi Didin, larangan mengambil belum ada. Pengacara Didin, Sabang Sirait menyebut tidak ada sosialisasi yang dilakukan pihak TNGGP terkait larangan pengambilan Cacing Sonari yang dipersoalkan. Terlebih jika memang ada kesalahan yang dilakukan warga menurutnya itu harusnya bersifat pelanggaran.

TNGGP membantah hal itu. Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNGGP Aden Mahyar menyebut penindakan yang dilakukan lebih kepada status kawasan yang dipersoalkan, bukan terkait aktivitas. Didin dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 50 ayat 3 huruf e berbunyi:

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang

Adapun Pasal 50 ayat 3 huruf m berbunyi:

Setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang

sumber: Detik

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV