Friday, 29 March 2024
HomeNasionalPolisi Ogah Jemput Habib Rizieq ke Arab, Ini Alasannya

Polisi Ogah Jemput Habib Rizieq ke Arab, Ini Alasannya

BOGOR DAILYMeski telah memberntuk tim khusus untuk menangani kasus yang menyeret nama Shihab, namun tidak ada tanda-tanda kepolisian bakal menjemput pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Arab Saudi.

Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya masih bersabar menunggu kedatangan Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran konten berbau pornografi yang viral lewat situs baladacintarizieq.com.

“Tentunya semuanya tetap masih menunggu kedatangan ke tanah air dan kami akan periksa setelah nyampe ke Jakarta dan akan (kami) memberikan pengamanan tidak masalah, kami mengharapkan kedatangannya ke Jakarta ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (28/5/2017).

Saat disinggung apakah tidak ada upaya polisi untuk menjemput paksa Rizieq setelah diterbitkannya surat untuk menjemput Rizieq di luar negeri, Argo hanya menyampaikan pihaknya telah membentuk tim. Namun, dia belum bisa menjawab apakah tim tersebut telah diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjemput Rizieq atau tidak.

“Kami kan punya tim, tidak perlu saya sampaikan ke publik Bagaimana caranya kami berbuat, caranya polisi bertindak itu cara-caranya polisi sendiri dari pihak Kepolisian,” kata dia .

Argo juga menegaskan jika penyidik masih menunggu kepulangan Rizieq sambil melengkapi berkas perkara Firza Husein yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut

“Kami masih menunggu kedatangan ke tanah air saja untuk pak dan kami berfokus kepada tersangka FH (Firza Husein) untuk segera dilakukan pemberkasan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).

Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kekinian belum bisa diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri. Polisi juga telah menerbitkan surat membawa lantaran Rizieq telah dua kali mangkir panggilan.