Friday, 19 April 2024
HomeBeritaTotal Ada 1.928 PNS Dipenjara, Ini Gara-garanya

Total Ada 1.928 PNS Dipenjara, Ini Gara-garanya

BOGOR DAILY– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur menandatangi nota kesepahaman (MoU) dengan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba. Asman mengatakan dari 1.928 PNS yang dihukum penjara, 15% di antaranya karena kasus narkoba.
“Saya cukup miris, ini data dari Kemenkum HAM Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara pada tahun 2016 sebanyak 1.928 orang, dan 289 orang di antaranya karena kasus narkoba, artinya 15% PNS yang dihukum karena kasus narkoba,” kata Asman di kantor , Jalan Letjen MT Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur, Senin (8/5/2017).

Menurut Asman ancaman narkotika di kalangan PNS merupakan hal yang sangat serius serta harus ditanggulangi. Hal ini dikarenakan PNS adalah motor penggerak dalam pelayanan publik sebuah negara.

“Dalam konteks inilah saya memandang kerja sama yang dipayungi dalam MoU dengan adalah hal yang sangat penting dan strategis. Karena pada hal ini kami mampu mendorong agar lingkungan instansi pemerintah benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Hal ini juga dikomentari oleh kepala , Komjen Budi Waseso (Buwas), dia mengatakan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“ASN merupakan tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sumber daya manusia ASN mempunyai peran dalam keberhasilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya.

Buwas juga berharap agar kerja sama ini mampu membuat paradigma yang positif. Ia juga mengatakan kerja sama ini agar mampu mengurungkan niat ASN dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi KemenPANRB, diharapkan upaya ini dapat membuat paradigma yang positif sehingga ASN tidak berniat sedikitpun dalam penggunaan narkoba, saya berterima kasih kepada KemenPANRB dalam upaya mengatasi pemberantasan narkotika di seluruh pelosok Indonesia, semoga dengan niat yang tulus, Tuhan melindungi niat baik kita semua,” imbuhnya.

Kerja sama nota kesepahaman (MoU) ini terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan instansi pemerintah. (bd)