Wednesday, 24 April 2024
HomeKota BogorBegini Kata Sekdakot Bogor Soal Mudik Pakai Mobil Dinas

Begini Kata Sekdakot Bogor Soal Mudik Pakai Mobil Dinas

BOGOR DAILY– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum memutuskan kebijakan tentang penggunaan untuk mudik. Hal itu lantaran belum ada surat edaran dari pemerintah pusat tentang penggunaan mobil di­nas tersebut. Sehingga, meminta kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan agar mengaju­kan permohonan peminjaman.

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya akan meru­muskan kebijakan menggunakan yang akan dipakai mudik setiap PNS di Kota ada kepastian dari pemerBogor. Hal itu karena belum intah pusat tentang peng­gunaan kendaraan dinas untuk mudik. “Memang perlu dirumuskan dulu. Karena pada dasarnya, ini digunakan untuk dinas saja, bukan untuk kepentin­gan pribadi setiap PNS-nya,” ujarnya kepada Metropolitan di Balai Kota Bogor.­

Jika dibolehkan, menurut Ade, harus ada persyaratan yang dipenuhi para PNS yang akan menggunakan tersebut. Se­hingga jika ada hal-hal yang terjadi, para PNS tersebut harus bertanggung jawab. Sebab, kerusakaan yang terjadi di luar dinas bukan tanggung jawab . “Makanya harus ada permohonan peminja­man kepada pemkot dan ada syarat ketentuan yang nantinya harus dipenuhi setiap PNS,” terangnya.

Meski demikian, Ade Sarip mengaku belum mengon­sultasikannya kepada wali kota. Namun, konsep terse­but nantinya akan dibawa untuk dijadikan kebijakan dalam mela­rang atau memperbolehkan PNS menggunakan untuk mudik.

“Kalau disimpan di rumah juga kan khawatir karena nantinya ditinggalkan PNS mudik ke kampung halamannya. Se­dangkan jika disimpan di pun, tempat­nya tidak memungkinkan,” paparnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Anggraeni Iswara menjelaskan, di setiap dinas Kota Bogor setidaknya me­miliki lima kendaran dinas. Sehingga dari jumlah dinas yang ada di Kota Bogor, ada 200 kendaraan dinas yang ada di Kota Bogor. “Semua itu hanya mobil, tidak berikut dengan motornya,” katanya.

Terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik, Anggrae­ni enggan berkomentar ban­yak. Namun, setiap PNS yang menggunakan kendaaran dinas mempunyai tanggung jawab atas kendaraan dinas yang digunakannya. “Itu bukan kapasitas saya. Tetapi setiap PNS yang menggu­nakan kendaraan dinas ha­rus bertanggung jawab atas kendaraan tersebut karena mereka telah menandatan­gani berita acaranya,” ung­kap Anggraeni.