BOGOR DAILY– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum memutuskan kebijakan tentang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Hal itu lantaran belum ada surat edaran dari pemerintah pusat tentang penggunaan mobil dinas tersebut. Sehingga, Pemkot Bogor meminta kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menggunakan mobil dinas agar mengajukan permohonan peminjaman.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya akan merumuskan kebijakan menggunakan mobil dinas yang akan dipakai mudik setiap PNS di Kota ada kepastian dari pemerBogor. Hal itu karena belum intah pusat tentang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. “Memang perlu dirumuskan dulu. Karena pada dasarnya, mobil dinas ini digunakan untuk dinas saja, bukan untuk kepentingan pribadi setiap PNS-nya,” ujarnya kepada Metropolitan di Balai Kota Bogor.
Jika dibolehkan, menurut Ade, harus ada persyaratan yang dipenuhi para PNS yang akan menggunakan mobil dinas tersebut. Sehingga jika ada hal-hal yang terjadi, para PNS tersebut harus bertanggung jawab. Sebab, kerusakaan yang terjadi di luar dinas bukan tanggung jawab Pemkot Bogor. “Makanya harus ada permohonan peminjaman kepada pemkot dan ada syarat ketentuan yang nantinya harus dipenuhi setiap PNS,” terangnya.
Meski demikian, Ade Sarip mengaku belum mengonsultasikannya kepada wali kota. Namun, konsep tersebut nantinya akan dibawa untuk dijadikan kebijakan Wali Kota Bogor dalam melarang atau memperbolehkan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Kalau disimpan di rumah juga kan khawatir karena nantinya ditinggalkan PNS mudik ke kampung halamannya. Sedangkan jika disimpan di Pemkot Bogor pun, tempatnya tidak memungkinkan,” paparnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Anggraeni Iswara menjelaskan, di setiap dinas Kota Bogor setidaknya memiliki lima kendaran dinas. Sehingga dari jumlah dinas yang ada di Kota Bogor, ada 200 kendaraan dinas yang ada di Kota Bogor. “Semua itu hanya mobil, tidak berikut dengan motornya,” katanya.
Terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik, Anggraeni enggan berkomentar banyak. Namun, setiap PNS yang menggunakan kendaaran dinas mempunyai tanggung jawab atas kendaraan dinas yang digunakannya. “Itu bukan kapasitas saya. Tetapi setiap PNS yang menggunakan kendaraan dinas harus bertanggung jawab atas kendaraan tersebut karena mereka telah menandatangani berita acaranya,” ungkap Anggraeni.