BOGOR DAILY– Seolah tak kapok jadi penghuni sel tahanan, dua residivis, yakni Khaerudin alias Douglas (36) dan Heri (46) kembali berurusan dengan polisi. dari tanganya, polisi mendapatkan barang bukti narkoba berupa sabu.
“Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda,”ungkap Kompol Siswanto Kapolsek Bojonggede.
Keduanya merupakan pemain lama yang sudah dua kali masuk Lapas. Tersangka diamankan di kontrakannya di Kelurahan Pabuaran Desa Bojonggede.
Sedangkan tersangka, Heri (46) ditangkap di Kampung Sawah Desa Bojonggede pada saat akan mengirimkan barang pesanan kepada seseorang, ungkap Siswanto.
Keberhasilan Polsek Bojonggede ini merupakan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian, dimana Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba di wilayah Bojonggede, imbuhnya.
Dari hasil penggerebekan, Polsek Bojonggede mengamankan 6 paket shabu berikut 2 tersangka,”kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat, SH beserta anggota Buser Polsek Bojonggede, terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka di jerat Pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara. Keduanya diduga sebagai Kurir Narkoba, pungkasnya,