Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorDua Orang Jadi Tersangka Penipuan Pembebasan Lahan Bocimi

Dua Orang Jadi Tersangka Penipuan Pembebasan Lahan Bocimi

BOGOR DAILY-  Sejak kasus pembebasan lahan proyek tol Bogor Ciawi Sukabumi masuk ke meja polisi, Kepolisian Resor Bogor akhirnya  menetapkan dua tersangka atas  tindak penipuan uang. Kepala Polres Bogor Andi M Dicky Pastika mengatakan, berkas keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Cibinong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun pelakunya yakni berinisial  E (40)dan A (36) yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan.

“A ini merupakan mantan staf di kantor desa setempat sementara E diketahui menjabat ketua RT,” katanya.

Dicky mengatakan keduanya dianggap bekerja sama merencanakan dan melakukan pemotongan jumlah dana pembebasan lahan warga sebesar 10 persen dari masing-masing penerimaan. Nilai potongan setiap penerima berbeda-beda mencapai total ratusan juta rupiah.

Tindakan pelaku dilaporkan beberapa warga Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong beberapa bulan lalu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Bimantoro, tindakan tersebut melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan karena mengaku-ngaku mendapatkan jatah resmi dari pembayaran dana tersebut, padahal kenyataannya tidak demikian.

Pelaku awalnya mengaku sebagai koordinator lapangan di kawasan Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong untuk mempercepat pengurusan proses ganti rugi. Pelaku bahkan mengaku bisa menaikan nilai ganti rugi untuk tanah, bangunan serta tanaman warga yang dilintasi proyek pembangunan jalan tol Bocimi.

Jasa pengurusan itu dihargai pelaku senilai 10 persen dari jumlah uang ganti rugi dengan dalih membayar biaya administrasi, biaya korlap, biaya untuk pemerintah desa dan kecamatan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengaku menerima uang dari warga sebanyak total Rp.169.870.000.

“Pelaku mengaku, uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” kata Bimantoro.