Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorIni Poin Kesepakatan Soal Ganti Rugi Korban Banjir di Pamijahan

Ini Poin Kesepakatan Soal Ganti Rugi Korban Banjir di Pamijahan

BOGOR DAILY– Pasca banjir bandang yang menerjang Kampung Muara Desa Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Sabtu (10/6) lalu, anggota DPR. RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kabupaten Bogor, Adian Napitupulu langsung melakukan kunjungan ke lokasi bencana.

Dalam kunjungan tersebut, Adian Napitupulu ditemani oleh Rida Mulyana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementrian ESDM, M.R Riansyah,  Dirjen Pengendalian. Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dirjen KLHK, Nasri Sebayang, ikut mengecek inisiden dibaliknya jebolnya tanggul milik PT JDG.

Mantan Aktivis 98 yang saat ini duduk di komisi VII tersebut langsung menggelar rapat terbatas guna memberikan solusi atas bencana yang menimpa warga di Kampung Muara Desa Cibunian. Dari informasi yang dihimpun  ada 11 rumah yang mengalami rusak berat lantaran tertimbun material.

Dari hasil rapat sekaligus mediasi dengan  pihak perusahaan, akhirnya didapat poin kesepakatan. Berikut isi poin kesepakatannya

  1. PT JDG memberi merata (Permanen dan semi Permanen) untuk Bangunan Rp 3 juta / meter. Luas bangunan di sesuaikan dengan luas bangunan asal.
  2. Jika bangunan asal luas nya 50 meter persegi maka PT JDG memberi Rp 3 juta x 50 Meter = Rp 150 juta.
  3. Tanah tempat bangunan awal disepakati tidak boleh lagi di bangun tetapi masih menjadi milik masyarakat pemilik tanah dan boleh untuk kegiatan pertanian.
  4. Untuk membangun rumah baru, PT JDG memberikan uang untuk 11 rumah korban terdampak sebagai biaya beli tanah seluas 100 meter persegi dgn harga Rp 500.000 permeter. Jadi tiap rumah dapat Rp 50.000.000,- di bayarkan pada tanggal 11 Juli 2017.
  5. Untuk perabotan dan barang2 yg rusak PT JDG memberi per KK Rp 4 juta. Dari 11 rumah diketahui ditinggali oleh 12 KK. Dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2017.