BOGOR DAILY- Pemerintah Kota Bogor kecolongan, masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi pada bulan Ramadhan.
Padahal, Wali Kota Bogor Bima Arya, telah mengeluarkan SK bagi THM untuk tutup selama puasa, termasuk pengaturan jam operasional warung, restoran dan pengawasan terhadap hotel.
Meski begitu, tak semua pengelola manut terhadap keputusan itu.
Buktinya, hasil dari razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pada Kamis (8/6/2017) malam, masih ada panti pijat dan tempat biliard yang beroperasi.
Panti pijat tradisional yang masih buka di Jalan Sumeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Tak hanya itu, di Jalan Dramaga, Bogor Barat, Kota Bogor pun Satpol PP Kota Bogor menemukan sebuah tempat billiard yang tidak tutup pada bulan ramadhan.
Saat itu juga Satpol PP Kota Bogor langsung meminta kepada pengelola panti pijat maupun tempat billiard untuk segera menutupnya sementara waktu.
“Sementara THM termasuk panti pijat harus tutup, dan boleh buka lagi tiga hari setelah lebaran sesuai dengan SK wali kota,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Urusan Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bogor, Hermawan kepada wartawan.
Dia menjelaskan bahwa, masih beroperasinya dua THM tersebut disebabkan belum mendapatkan ataupun mengetahui SK wali kota tentang penutupan THM selama bulan ramadhan.
“Keterangan dari pihak pengelola belum dapat SK wali kota, jadi dua THM ini masih buka,” terangnya.
Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola ketika itu, namun bila ke depannya dua THM tersebut kembali beroperasi di bulan ramadhan, maka Satpol PP akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Untuk sekarang berupa imbauan saja dan minta langsung ditutup sementara, tapi kalau nanti buka lagi, mungkin akan ada penyegelan,” tukasnya.