Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorBolos Kerja, PNS Bogor Cuma Ditegur

Bolos Kerja, PNS Bogor Cuma Ditegur

BOGOR DAILY- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) bersama Inspektorat , Jawa Barat menginspeksi kehadiran Aparatur Sipil Negara pada hari pertama kerja usai libur panjang Idulfitri 1438 H. Kendati demikian, hanya diancam sanksi ringan yakni teguran.

Kepala BKPSDA , Fetty Qondarsyah mengatakan, teguran tertulis akan diberikan oleh pimpinan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).  Teguran juga bisa berpengaruh terhadap penilaian kinerja.

“Kalau kabidnya yang bolos, kadisnya yang tegur. Kalau kadisnya yang enggak hadir, yang menegur, ya, sekretaris daerah,” ujar Fetty di kantornya, Senin, 3 Juli 2017.

Fetty menambahkan, jumlah baru bisa diketahui usai sidak tuntas. Jika ditemukan, BKPSDA akan menindaklanjutinya dengan melayangkan surat pemberitahuan ke OPD bersangkutan.

“Belajar dari tahun kemarin, jumlah PNS yang tidak masuk tidak terlalu banyak. Lebih dari 90 persen masuk kerja,” kata Fetty. Total ASN di Bogor 7.596 orang.

Kehadiran kerja dan sanksi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 2010 tentang Disiplin PNS. Khusus untuk hari pertama kerja usal Idulfitri 1438 H, diperkuat dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/21/M.KT.02/2017. Isinya terkait larangan pemberian cuti tahunan setelah dan sebelum cuti bersama Idulftri 1438 H.

“Tentunya kami informasikan, dan seluruh pengajuan cuti tahunan yang masuk kami tolak,” ujar  Kabid Formasi, Data dan Penatausahaan Pegawai pada BKPSDA , Hidayatulloh.

Pihaknya menerima sebanyak 19 pengajuan cuti tahunan masing-masing 14 diajukan secara daring dan lima tertulis. Namun, cuti baru diperbolehkan paling tidak satu minggu setelah masuk kerja pasca libur lebaran.

“Bolehnya, minimal seminggu setelah masuk kerja. Itu pun harus melakukan pengajuan ulang,” pungkas Hidayatulloh.