Friday, 19 April 2024
HomeNasionalGerindra Paksa Setnov untuk Mundur dari Ketua DPR

Gerindra Paksa Setnov untuk Mundur dari Ketua DPR

BOGOR DAILY Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Waketum Partai Arief Poyuono mengimbau agar Novanto mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjaga marwah lembaga.

“Ditetapkannya Novanto sebagai tersangka kasus mega korupsi e-KTP oleh KPK, sudah sepantasnya Novanto mundur atau dimundurkan sebagai RI,” ungkap Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2017).

Arief menyarankan apabila Novanto tidak legawa bersedia mengundurkan diri, lebih baik amanatnya dicabut. Sebab menurutnya, Novanto sudah mencederai kehormatan dewan.

“Jika tidak mundur dari RI maka marwah DPR RI yang terhormat akan tambah hancur dan secara etika sudah tidak pantas lagi menyuarakan suara rakyat,” ungkapnya.

“Apalagi tidak beberapa lama lagi Presiden Joko ‘Jokowi' Widodo akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Umum MPR/DPR di Senayan 16 Agustus 2017 di hadapan Anggota MPR/DPR,” imbuh Arief.

Dia menyebut, akan memalukan apabila Presiden Jokowi berpidato kenegaraan di hadapan yang berstatus tersangka. Arief meminta agar ketua umum Partai Golkar itu untuk legawa seperti yang pernah juga dilakukannya dalam kasus ‘papa minta saham'.

“Setya Novanto harus legowo dan menjaga marwah DPR RI seperti yang dilakukan saat kasus ‘papa minta saham', Novanto mengundurkan diri sebagai RI,” tuturnya.

Arief berharap agar Partai Golkar bisa bijaksana saat menyikapi penetapan ketua umumnya sebagai tersangka. Dia menunggu langkah ‘penyelamatan' partai yang dilakukan Golkar menyusul masalah ini.

“Partai Golkar yang merupakan Partai yang punya nama baik di mata rakyat harus mengambil tindakan yang bijak untuk menyelamatkan lembaga DPR akibat RI nya menjadi tersangka kasus korupsi,” sebut Arief.

Tak hanya itu, dia pun punya harapan tersendiri untuk KPK. Arief berharap agar lembaga antirasuah itu melakukan penahanan terhadap Novanto yang diduga berperan mengkondisikan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP tersebut.

“Juga diharapkan KPK yang komisionernya dipilih oleh DPR RI harus ikut menyelamatkan Lembaga DPR RI Untuk segera menahan Setya Novanto sehingga otomatis Novanto akan mundur dari RI,” tegasnya.

Seperti diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Novanto dituduh menggunakan tangan orang lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.

Disebutkan KPK, peran Novanto itu dimulai sejak proses perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruhnya dikerjakan Novanto melalui Andi. Novanto pun dijerat KPK sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.