Tuesday, 19 March 2024
HomeKota BogorKuota Taksi Online Dijatah 7.624 Unit, Bogor Bakal Makin Macet

Kuota Taksi Online Dijatah 7.624 Unit, Bogor Bakal Makin Macet

BOGOR DAILY– Sempat ramai soal kisruh angkutan online, baru baru ini kebijakan baru dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk pengaturan di wilayah Bogor. Tak tanggung-tanggung, jatah atau kuota yang diberikan cukup mencengangkan. Yakni mencapai lebih dari 7.600 unit untuk kota/kabupaten Bogor

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Edi Wardhani mengatakan, BPTJ dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan kuota sebanyak 6.000 unit untuk beroperasi. Jumlah ini ditentukan dengan melihat luas wilayah dan penduduk yang ada.

“BPTJ memberikan kuotanya memang segitu,”kata Edi.

Namun, hingga saat ini jumlah itu masih menuai kontroversi. Pihaknya sendiri mengaku keebratan dengan jumlah yang dietntukan. Alasannya, hal itu dianggap bisa mengancam keberadan angkot-angkot yang sudah lebih dulu beroperasi di Kabupaten Bogor.

“Kita juga sudah ajukan keberatan. Pembahasan dilakukan di Pemprov,” kata lelaki yang akrab disapa Edward.

Menurut Edward, jumlah kuota yang ditetapkan dapat menimbulkan gejolak dari pengusaha dan sopir angkot seperti yang sempat terjadi di awal tahun. “Kalau kami berharap hanya 1.800 armada saja. Memang sih, izinnya tidak sekaligus, tapi bertahap. Tapi, kalau 50 persen lebih kuotanya, bisa mematikan angkot biasa,” ujarnya.

Sementara di Kota Bogor, kuota yang ditetapkan lebih sedikit yakni sebanyak 1.624 unit. Namun, jika melihat luas wilayah dan jumlah angkutan yang sudah ada mencapai 3.412 unit, kuota tersebut akan membuat wilayah Bogor semakin padat dikepung angkutan. Belum lagi persaingan yang terjadi antara angkutan konvensional dan online.

Kadis Dinas Perhubungan Kota Bogor, Rakhamawati menuturkan, penentuan kuota telah ditetapkan Pemprov Jabar bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pekan lalu. “Pemkot Bogor diberikan kuota 1.624 unit untuk dan regulasinya masih menunggu dari pemprov,” papar Rakhmawati di Balai Kota Bogor, Jumat (21/7).

Pasca pemberlakuan tersebut, kata dia, pemerintah kota dalam posisi menunggu untuk pendataan yang akan beroperasi di Kota Bogor. Hingga saat ini, belum ada satu pun pemilik/pengelola yang mendaftar.

“Bisa saja pendaftarannya secara kolektif melalui penyedia jasa layanan atau secara perorangan. Mereka cukup memberikan data diri sesuai domisli,” katanya.

Bupati Bogor Nurhayanti pun ikut berkomentar.Menurutnya, rencana tersebut harus ditinjau ulang. Mengingat, angkot konvensional yang terdata di Kabupaten Bogor ada sebanyak 4.000 unit, belum lagi ditambah dengan angkot-angkot bodong yang ada di daerah-daerah (tidak menggunakan plat kuning). “Saya kira ini perlu pembahasan lebih lanjut,” singkatnya

Terpisah, Pakar Transportasi Djoko Setijowarno menilai keputusan Pemprov tersebut hanya menjadi masalah baru bagi pemerintah daerah. Sebab, dengan keputusan itu artinya pemerintah mengizinkan ribuan beroperasi di wilayah Bogor. Hal ini bakal memicu pergesekan antara angkutan online dengan konvensional yang ada.

“Kalau melihat data tersebut, tinggal menunggu nyali dari masing – masing kepala daerahnya. Berani enggak menolak kebijakan itu,” ujarnya

Sebab, jika keputusan itu dibiarkan, maka jumlah angkutan di wilayah Bogor akan semakin membludak dan kemcetan yang jadi bulan-bulanan masalah tidak akan pernah terpecahkan,

“ Karena, bagaiamana juga transportasi tersebut bukanlah solusi, melainkan hanya alternatif saja. Bisa-bisa Bogor makin macet dengan jumlah kuota sebanyak itu itu,” ucapnya.

Joko mengakui, memang dengan adanya angkutan online itu dapat menjadikan ekonomi kreatif bagi masyarakat. Tetapi harus pula dilihat dari sisi masyarakat yang kesehariannya dalam mencari nafkah memanfaatkan kendaraan konfensional. “Trasnportasi online merusak tatanan untuk pembangunan. Harus ada sikap, sesegera mungkin,” imbuhnya.