Tuesday, 16 April 2024
HomeKota BogorLarangan Rokok di Rumah Berlaku untuk Orang Miskin Bogor

Larangan Rokok di Rumah Berlaku untuk Orang Miskin Bogor

BOGOR DAILY-Revisi rancangan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) kini masih dirumuskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Termasuk soal adanya usulan agar larangan merokok untuk rumah tangga juga diberlakukan.

Kasi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes Kota Bogor Erni Yuniarti mengatakan, batasan KTRnantinya akan mencakup lingkungan rumah tangga. Khususnya rumah tangga miskin (RTM) yang mendapat bantuan pemerintah. “Jadi misalkan orang tersebut menerima Jamkesda, termasuk ke dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,red) tapi merokok sementara biaya kesehatan dibiayai pemerintah, nanti diatur dengan anggota DPRD,” terangnya.

Menurutnya, merokok untuk kalangan rumah tangga miskin harus diatur karena selama ini mereka dibebaskan dari pembayaran iuran BPJS sebesar Rp25.500 per bulan. Sedangkan, untuk membeli rokok mereka sanggup.

“Kami nilainya ini kontradiktif. Pemerintah membiayai mereka , tapi ulah mereka sendiri sakitnya. Ya nantinya berkoordinasi bukan hanya dengan BPJS Kesehatan, termasuk juga Dinsos dan sebagainya apakah nanti rekomendasi penerbitan PBI, kan rekomendasi dari Dinsos juga, apakah mereka merokok,” paparnya.

Jika masyarakat miskin tersebut melanggar, maka ancamannya rekomendasi PBI itu akan dicabut. Namun mekanismenya masih dibahas.

“Saat ini masih kami tampung aspirasinya. Karena kan kalau orang kaya tidak perlu diatur, mereka memiliki biaya untuk kesehatannya sendiri, orang miskin ini yang harus kita atur,” kata dia.

Kepala Dinkes Kota Bogor Rubaeah menambahkan, alasan pemerintah memperluas jangkauan KTR hingga ke rumah tangga masyarakat mengingat amanas dari azas perda KTR itu sendiri. Ia pun menjabarkan, rumah yang perlu menjadi KTR yang dimaksud yakni rumah yang terdapat anggota keluarga masih berusia dibawah 17 tahun; Rumah yang menjadi target program bantuan hibah pemerintah.

“Penerapan  KTR pada kelompok ini sangatlah penting. Menjadi ironis, mereka lebih memilih membeli rokok dari pada mencukupi kebutuhan wajib rumah tangga.,”sebutnya.

Mekanisme pelaporan dari masyarakat terhadap oknum yang melanggar KTR perlu lebih diperjelas dan dipermudah. Seperti teknik pelaporan, instansi penerima laporan, waktu pelaksanaan eksekusi,dan hadiah serta kerahasiaan identitas bagi pelapor.

“Sampai saat ini tidak memasukkan “Rumah Tangga” sebagai salah satu area KTR dengan pertimbangan RT adalah privat area dan belum terdapat mekanisme pengawasan serta penegakan hukumnya,”sebutnya,

Ia pun menyatakan jika tetap konsisten dan berkomitmen untuk melindungi masyarakat kota Bogor dan generasi muda dengan semangat pengendalian tembakau demi kesehatan menuju masyarakat kota Bogor sehat.

“Diantaranya terkait penggunaan shisha dan rokok elektrik semakin meningkat terutama di kalangan remaja/ anak muda, tidak tersuratnya peran SKPD lain (Tim Pembina) dalam penerapan KTR, kawasan yang diatur belum mengakomodir semua kawasan di Kota Bogor,  tidak ada sanksi bagi perorangan apabila ditemukan pelanggaran KTR di tempat-tempat umum (TTU), batas-batas KTR yang bisa diterjemahkan bias, implementasi penegakan yang masih rancu, dan lain-lain,”pungkasnya.