Friday, 29 March 2024
HomeKota BogorPNS Bolos di Kota Bogor Kena Sanksi

PNS Bolos di Kota Bogor Kena Sanksi

BOGOR DAILY– Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah diminta tidak memperpanjang masa libur atau membolos dengan alasan apapun di hari pertama kerja. Sanksi tegas akan diberikan bila terdapat PNS membolos usai libur panjang Idul Fitri 2438 hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Sarip Hidayat berjanji akan menindak tegas PNS yang membandel bolos saat hari pertama masuk, sementara toleransi diberikan apabila PNS tersebut sakit.

Ade mengatakan, libur sudah panjang sekali dengan cuti bersama libur selama 10 hari di Idul Fitri tahun 2017 ini, untuk itu tidak ada lagi cuti tambahan. Cuti ini tidak menghilangkan hak cuti PNS.

“Sesudah Idul Fitri tidak diperbolehkan. Bisa dicari waktu lainnya, untuk mengambil jatah cuti PNS,”ungkap Ade Syarip Senin (3/7).

Ade melanjutkan, dirinya meminta semua PNS masuk pada hari pertama kerja, kalaupun ada yang tidak masuk langsung ditegur secara lisan dan tulisan. Ia juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengambil sikap tegas kepada PNS di OPDnya.

“Ini instruksi presiden dan kalau tidak dijalankan tentu saja salah. Jadi semua harus tegas dan disiplin,” tambah Ade.

Ade juga menekankan, PNS harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa mendukung kinerja Wali Bima Arya dan Wakil Wali Usmar Hariman di lapangan.

Menghadapi tahun politik, Sekda juga mengingatkan agar PNS tidak memihak salah satu calon. PNS se- sudah diimbau dan kepala OPD, kabag, camat dan Lurah sudah dikumpulkan agar mengutamakan pekerjaan dibanding mendukung salah satu calon.

Apalagi sesudah Idul Fitri harus lebih fokus bekerja, karena tahapan Pemilihan Wali Kota (Piwalkot) Bogor bulan September sudah berjalan.

“Tidak ada yang ikut-ikutan kegiatan yang berbau kegiatan politis, harus bekerja melayani masyarakat. Untuk calon birokrat sendiri apabila mau maju Piwalkot harus mengajukan pensiun terlebih dahulu,” tutupnya.