Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalSore Ini KPK Umumkan Tersangka Baru Proyek E-KTP

Sore Ini KPK Umumkan Tersangka Baru Proyek E-KTP

BOGOR DAILY telah mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pada Senin, 17 Juli kemarin. Sore ini, kembali akan mengumumkan kasus tersebut.

Kabiro Humas Febri Diansyah mengonfirmasi bila tersangka yang akan diumumkan sore nanti berkaitan dengan kasus e-KTP. Febri menyebut pengumuman itu akan dilakukan sore ini.

“Iya, rencana sore ini pengumuman,” kata Febri, Rabu (19/7/2017).

Sejauh ini, ada 4 tersangka kasus tersebut yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto. Dua nama pertama yaitu Irman dan Sugiharto sudah duduk sebagai terdakwa dan segera divonis.

Nama Andi dan Novanto muncul terang benderang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Saat itu, jaksa menyebut Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersama-sama dengan 5 orang lainnya.

“Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,” kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 9 Maret 2017.

Tiga nama lain yaitu Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan yang turut disebut terlibat di dalam dakwaan, hingga kini masih berstatus saksi. Ketiganya juga telah bersaksi dalam persidangan.

Isnu pernah hadir dalam sidang pada 4 Mei 2017 dan mengakui proyek itu tidak mencapai target. Sedangkan Drajat mengaku menerima uang dari Sugiharto sebesar USD 40 ribu yang disampaikannya dalam sidang pada 20 April 2017. Namun dia mengaku telah mengembalikannya ke . Kemudian, Diah yang cukup sering dipanggil penyidik membeberkan adanya skema 3-3-1 dalam pembagian uang. Hal itu disampaikan Diah dalam sidang pada 16 Maret 2017.