Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorBegini Perjuangan Warga Bogor Bikin Akta Kelahiran...

Begini Perjuangan Warga Bogor Bikin Akta Kelahiran…

BOGOR DAILY- Sistem pembuatan dikeluhkan sejumlah warga Bogor. Keluhan itu umumnya mengenai lokasi pembuatan akta yang dipusatkan di satu titik dan sedikitnya kuota per hari.

Pada Selasa (9/8/2017), pukul 06.10, berkas pembuatan akta di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor sudah mencapai hampir 500. Padahal, kuota per hari pembuatan akta hanya 300.

Sebanyak 350 tumpukan berkas pembuatan akta ditumpuk dan diikat tali plastik. Sisanya, ditumpuk di atas kursi dan jumlahnya terus bertambah.

Sebagian warga sebenarnya sudah tahu bahwa berkasnya tidak akan diproses karena sudah melebihi kuota. Namun, mereka tetap menunggu dan berharap keajaiban.

“Saya pulang kerja (malam) langsung ke sini, tetapi antrean sudah dua tumpuk,” kata Baskoro, warga Cibinong yang bekerja sebagai petugas sekuriti, saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor.

Banyak warga yang datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor sejak dini hari. Bahkan, ada yang datang dari malam sebelumnya.

Heru, warga Citeureup, mengaku sudah tiba di lokasi sejak pukul 23.00. Menurut dia, saat itu, berkas bisa langsung masuk dalam antrean yang ditumpuk di pos keamanan. “Banyak yang datang dini hari, pada tidur di mobil,” ucap Heru.

Hingga pukul 07.30, tumpukan 350 berkas pembuatan sudah dibawa masuk petugas Disdukcapil.

Selanjutnya adalah proses pemeriksaan berkas. Dalam proses itu, yang lengkap akan dibuatkan aktanya, sedangkan yang kurang lengkap dikembalikan.

Sementara itu, berkas yang lainnya masih ditumpuk di kursi di depan loket pembuatan akta. Warga masih terus berdatangan dan menaruh berkasnya di tumpukan tersebut.

Adapun syarat pembuatan adalah fotokopi KTP elektronik, fotokopi buku nikah yang dilegalisasi, kartu keluarga terbaru, surat keterangan lahir, dan materai Rp 6.000.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor Oetje Subagdja mengatakan, membeludaknya antrean pembuatan akta disebabkan perubahan peraturan mengenai denda.

Akta yang dibuat lebih dari dua bulan setelah kelahiran semula didenda Rp 50.000, tetapi kini dendanya diturunkan menjadi Rp 10.000.

Denda tersebut dibayar langsung di loket pembuatan. Menurut Oetje, sistem pembuatan sudah lebih baik karena langsung jadi satu hari. “Makanya warga banyak datang disangkanya ada pemutihan, padahal bukan pemutihan,” ucap Oetje.