Friday, 26 April 2024
HomeNasionalEks Hakim MK Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Eks Hakim MK Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

BOGOR DAILY– Eks hakim konstitusi dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Jaksa menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara sah bersama-sama,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).

Menurut jaksa, Patrialis terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015. Hal itu dibuktikan dari pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

“Terdakwa terbukti menerima uang sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.000.043.100 untuk kepentingan terdakwa,” kata Lie.

Jaksa juga menyebut unsur patut diduga Patrialis menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara juga terpenuhi. Hal itu terbukti dari beberapa kali pertemuan antara Patrialis dengan para penyuapnya adalah untuk membahas progress permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, salah satunya untuk mempengaruhi hakim MK yang belum berpendapat atau berseberangan.

“Menanggapi menyarankan membuat permohonan ke MK tentang uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 segera dibahas dan menyarankan membuat permohonan pengaduan kode etik kepada I Gede Dewa Palguna dan Manahan Sitompul karena berseberangan,” kata jaksa.

Jaksa menambahkan unsur melanggar hukum juga terpenuhi. Di anataranya Patrialis menjanjikan akan melakukan dissenting opinion untuk memenuhi permintaan penyuapnya.

“Kemudian menyarankan Kamaludin mendekati hakim Suhartoyo melalui jaksa Lukas dan akan mencarikan jasa lain jika Basuki Hariman tidak berkenan dengan Lukas. Akan dissenting opinion dengan hakim lainnya jika permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” urai jaksa.

“Kemudian untuk dalam draft putusan menyatakan harus memiliki sertifikat bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dari otoritas veteriner negara asal sesuai badan kesehatan dunia dan diakui veteriner Indonesia sebagaimana permohonan Ng Feny jika daging India tidak diakui The World of Id,” lanjutnya.

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua perbuatan terdakwa telah merusak lembaga peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas perbuatannya Patrialis dijerat dengan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor. Patrialis juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diterimanya sejumlah USD 10 ribu dan Rp 4 miliaran dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar harta akan disita untuk dilelang memenuhi uang pengganti tersebut.