BOGOR DAILY-Pasca mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berbenah. Pengelolaan aset yang selalu menjadi kendala dalam mendapatkan predikat WTP pun tak luput dari pembenahan.
Namun sayangnya dari jumlah aset milik Pemkot Bogor, hingga mencapai Rp1,3 triliun.penyusutannya cukup besar Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Rifki Mubarok mengaku saat ini semua aset milik Pemkot Bogor sudah tercatat semua di bagian aset serta sudah melakukan pendataan. “Semua aset milik pemkot sudah kita catat dan impentarisir (pendataan, red) dan hasil auditnya pun sudah ada. Terbukti dengan Pemkot Bogor pada tahun 2016 mendapat predikat WTP,” ujarnya.
Berdasarkan pencatatan dan pendataan, pihaknya mencatat total aset milik Kota Bogor mencapai Rp6,4 triliun. Total aset tersebut sudah dikurangi dengan total penyusutan aset mesin, peralatan dan bangunan atau gedung sebesar Rp1,3 triliun. “Total aset yang dimiliki Pemkot Bogor Rp6,4 triliun ini sudah bersih setelah dikurangi penyusutan aset,” terangnya.
Aset yang paling besar dimiliki Pemkot Bogor berupa tanah yang nilainya mencapai Rp4,6 triliun, aset mesin dan peralatan Rp48 miliar, bangunan dan gedung Rp811 miliar, jalan dan irigasi Rp1,7 triliun, pengerjaan jasa konstruksi Rp2 miliar. “Dari tahun 2003 terjadi penyusutan terhadap aset mesin, barang, bangunan, gedung, jalan dan irigasi sebesar Rp1,3 triliun,” katanya.
Dia mengatakan, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut masih ada Rp1,24 triliun aset yang tidak tercatat dari total keseluruhan mencapai Rp6 triliun, karena adanya perbedaan pencatatan yang dilakukan Pemkot Bogor dengan BPK yang melakukan sensus barang dan jasa pada 2009 lalu.
“Dalam sensus ini petugas BPK mencatat dan menilai semua barang dan aset pemkot. Dan oleh Pemkot Bogor semua catatan dimasukkan kedalam neraca, sementara dalam pencatatan neraca itu tidak dimasukkan nilainya,” paparnya.
Perbedaan antara hasil neraca yang dicatat oleh Pemkot Bogor dengan hasil temuan dari BPK. Akibatnya perbedaan tersebut menjadi temuan yang berulang hingga tahun 2014. Akhirnya temuan itu menurut Fikri sudah tidak ada lagi setelah pihaknya melakukan impentarisir aset Pemkot.
Untuk mengantisipasi hilangnya aset milik pemkot terutama tanah yang nilainya sangat besar itu, pihaknya terus melakukan imventarisir dan mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bogor. “Dari 1.300 bidang tanah yang merupakan aset Pemkot Bogor, baru 420 bidang yang sudah bersertifikat, siasnya sekitar 85 persen belum bersertifikat,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan impentarisir hingga 2016 ada lima SKPD atau OPD paling banyak asetnya tanahnya yakni Dinas Binamarga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidkan, Dinas Wasbangkim. Diantara lima dinas tersebut yang paling banyak asetnya belum bersertifikat yakni Dinas Pendidikan karena masih banyak tanah dan gedung sekolah dasar yang belum bersertifikat, atau dari 200 SD baru 40 persen bersertifikat siasnnya 60 persen belum.
Dari 1.500 bidang lahan atau tanah tersebut ditargetkan dalam 10 tahun mendatang semuanya sudah selesai diterbutikan sertifikatnya oleh BPN Kota Bogor, karena setiap tahun pihak BPKAD menargetkan mengajukan pembuatan 40 sertifikat ke BPN. Dan pada tahun 2016 lalu setidaknya terbit 42 sertifikat. “Sebanyak 40 bidang tanah sertifikat yang diserahkan BPN kepada Pemkot Bogor , sertifikat terdiri dari fasum dari pengembang yang terdiri dari taman, jalan, sekolah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” kata dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor memang setiap tahunnya pasti mengalami penyusutan, karena nilai ekonomisnya yang terus berkurang. Sehingga penyusutan aset yang dimiliki Pemkot Bogor dari barang-barang tertentu merupakan hal yang wajar. “Seperti kendaraan atau bangunan setiap tahun nilainya meyusut karena termakan waktu,” ungkapnya