Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorNgontrak di Cileungsi, Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Buser

Ngontrak di Cileungsi, Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Buser

BOGOR DAILY– Anggota buser Polsek Cimanggis berhasil membeku pelaku kawasan pencuri rumah mewah. Kedua pelaku yang  ditangkap sebelumnya sempat mencuri rumah milik Dokter di Perum Mahogany Residence Blok C No. 26, RT. 002/013, Harjamukti, Cimanggis Kota Depok.

Kapolsek Cimanggis Kompol Agung mengatakan usai membobol rumah dr. Hikmat Pramukti di Perum Mahogani, Sabtu (12/8) sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku berhasil mengambil beberapa barang di lantai 2 ruang belajar, yaitu  dua unit tablet merek Samsung, tas ransel dibawa meja berisi emas batangan sejumlah 45 gram, dompet isi uang Rp.1 juta, dan berkas-berkas dokumen kedokteran milik korban.

Petugas reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Suparno dibantu anggota buser melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan lokasi tempat persembunyian para pelaku.

“Sewaktu korban buat laporan di Polsek, siang harinya pelaku berjumlah dua orang berhasil ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kab Bogor. Saat ditangkap pelaku tengah istirahat,”ujar Kapolsek, Selasa (15/8) pagi.

Mantan perwira SDM Polda Metro Jaya ini mengungkapkan kedua pelaku Muhamad Johan, 38, dan Egi Suherman, 19, tidak berkutik setelah anggota buser  menangkap tanpa perlawanan. Lalu petugas mengeledah rumah pelaku dan menemukan  1 tas ransel warna hitam dan 1 tablet merek samsung milik korban dr. Hikmat Pramukti.

Hasil interogasi penyidik dengan pelaku, lanjut Kompol Agung,  modus pelaku adalah mencongkel jendela rumah dengan sasaran rumah kosong. “Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela dan masuk ke ruangan lantai 2 dan menggasak barang yang ada,”tambahnya.

Menurut pengakuan para pelaku yang merupakan pemain lokal ini telah menjadi pencuri spesialis rumsong ini sebanyak 3 kali yaitu di Bekasi dan Cibubur. “Ya pengakuan pelaku ke penyidik sudah bermain sebanyak 3 kali dan sasaran rumah kosong modus memanjat dan congkel jendela. Selain itu para pelaku kerap mencari sasaran rumah rumah mewah yang ditinggal kosong pemiliknya,”tambahnya.

Sementara itu seorang rekan pelaku berinisial PJ yang ikut bermain masih dalam pengejaran petugas. ” Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu satu buah tas ransel hitam merek body pack, satu unit tablet merek samsung galaxy type tab 4 putih. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.