Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPedagang di Puncak Bakal Pengangguran Selama Tiga Bulan

Pedagang di Puncak Bakal Pengangguran Selama Tiga Bulan

BOGOR DAILY-Di balik rencana Puncak menjadi empat lajur menyisakan PR tersendiri bagi pemerintah.  Rupa-rupanya, tempat relokasi yang dijanjikan belum bisa ditempati pedagang.

Kasi Bina Usaha dan Sarana Perdagangan di Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Wahyu H Guntara mengatakan, tempat yang semula dijanjikan meliputi Gunung Mas, Sumber Sari Bumi Pakuan dan Taman Matahari belum bisa langsung ditempati.

Alasannya, belum ada penandatanganan kerjasama antara pemerintah dengan pemilik lahan. Seperti, apakah lahannya disewakan, dibeli pemerintah atau diberikan begitu saja. “Walaupun sudah oke tapikan mereka (pemilik lahan) mengajukan beberapa persyaratan melalui MoU. Banyak persyaratan juga yang diminta mereka, namun sulit untuk dipenuhi, kaya di Bumi Pakuan,” kata Wahyu.

Tak hanya itu, pihaknya juga baru mengetahui rencana pembongkaran atau di Jalur Puncak seminggu yang lalu. Sehingga, belum ada tempat relokasi yang bisa langsung dipergunakan.

“Kita menganggarkan untuk tempat relokasi (membangun) saja di tahun depan, dengan anggaran Rp5 miliar. Kalau pembongkarannya tahun ini, kita juga tidak tahu harus menempatkan dimana. Kalau pusat kan lebih ke saja tidak ada urusan relokasi,” ucap dia.

Ia khawatir jika proses pembongkaran kios akan membuart pedagang bergejolak karena tidak ada jawaban pasti.

“Bisa jadi 3 bulan ini mereka tidak mendapatkan relokasi atau mereka berhenti berjualan sementara. Tapi, bagaimana pun kita akan coba cari jalan tengahnya, kita akan koordinasi dengan dinas terkait,” pintanya.

Disisi lain, ia menjelaskan, untuk pengelola tiga tempat relokasi para PKL akan diserahkan kepada pihak yang berkaitan. Seperti, di Sumber Sari Bumi Pakuan akan dikelola oleh PD Pasar Tohaga, Gunung Mas oleh PT Sayaga Wisata dan Taman Matahari dikelola pihak Taman Matahari. Namun, jika ada pihak yang diminta untuk mengelola tidak bisa menyanggupi permintaan dari MoU dengan pemilik lahan, tentu pengelolaan akan dikembalikan ke bupati.

“Jadi nanti bupati dengan pemilik lahan yang membicarakan tentang MoU itu. Kalau pengelolaan tergantung bupati,” jelas Wahyu.

Wahyu meyakinkan, karena posisi kecamatan dalam pelebaran jalur Puncak dan relokasi para PKL ini sangat penting. Diharapkan, kecamatan yang berada di Puncak dapat sesegera mungkin mendata para PKL yang berada di tiga titik, seperti dari Tugu Selata ke Masjid At-Ta'awun, Cisarua ke Citeko dan Megamendung sampai Gadog. “Mereka harus mencarikan jumlah PKL secara jelas. Kalai kita lebih ke survey dan mencari titik rekolasi serta yang mengelola siapa,” ujarnya.