Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorPembakar Bendera di Tamansari Bogor Ngaku Anti-NKRI

Pembakar Bendera di Tamansari Bogor Ngaku Anti-NKRI

BOGOR DAILY– Polresta Bogor menetapkan MS (24) seorang guru Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud di Tamansari, Bogor sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih. Tersangka mengaku membakar umbul-umbul karena benci ke NKRI.

“Adapun motif pelaku bahwa kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan,” ujar Kapolresta Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading, Jumat (18/8/2017).

Pembakaran itu terjadi pada Rabu (16/8) lalu di sebuah rumah kosong yang berada di samping Ponpes Ibnu Mas’ud di Jl Jami RT 02/04 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor mengamankan MS yang merupakan pengajar di ponpes tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan Dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP,” sambungnya.

Sementara polisi telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk 23 orang diantaranya pengurus, pengajar, satpam dan staf di ponpes.

Akibat pembakaran umbul-umbul tersebut, warga mendatangi ponpes tepat di Hari Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2017. Polresta Bogor menurunkan 1 SSK personel untuk mencegah potensi konflik warga.