Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorRelokasi PKL Puncak Macet, Bupati Surati Pemilik Lahan

Relokasi PKL Puncak Macet, Bupati Surati Pemilik Lahan

BOGOR DAILY-Proses pengosongan pedagang kaki lima (PKL) dari jalur yang akan diperlebar membuat pemerintah daerah (pemda) kelimpungan. Sebab, ribuan pedagang terancam kehilangan usahanya karena proses administrasi penggunaan lahan relokasi yang masih macet.

Menurut Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah M, pelebaran jalan yang semula dijadwalkan September terancam molor. Karena pemerintah belum berhasil menuntaskan administrasi untuk relokasi pedagang.  “Yang pasti nunggu kesiapan lahan tempat penampungan sementaranya dulu, baru kegiatan (pelebaran jalan,red),” kata Syarifah.

Menurutnya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun akan melaksanakan kegiatan jika lahan yang akan dibangun sudah benar-benar kosong.

“Kalau masih ada (PKL) tidak bisa, akan mundur pelaksanannya. PU kan pengennya kosong. Kita juga akan usahakan rapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), meminta kepedulian dari mereka untuk menampung PKL,” ucap dia.

Adapun penghambat proses administrasi penggunaan lahan di tiga titik relokasi yang sudah diproyeksikan karena kuatnya tarik menarik kepentinga. Syarifah menyebut ada beberapa persyaratan yang diminta pemilik lahan yang belum disepakati pemda.  Seperti, PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) menyampaikan penawaran untuk membuat restoran.

“Iya dia (SSBP) ingin berperan juga. Kita akan libatkan pengelolaannya, karena bagaimanapun mereka adalah pemilik lahan. Namun untuk Gunung Mas PTPN tidak menawarkan permintaan, mereka menyerahkan konsepnya ke kita. Makanya kan pelru waktu untuk membahas kerjasama bisnis ini,” jelasnya.

Bahkan dmei memuluskan proses relokasi, Bupati Boogor Nurhayanti telah menyodorkan surat khusus guna pembahasan lebih lanjut. “Ini sedang kami lakukan agar daapt win-wi soluution,”tuturnya

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tohaga, Romli Eko Wahyudi membenarkan terkait ada beberapa persyaratan yang diminta oleh PT SSBP.  Sedikitnya ada tujuh syarat yang disampaikan pemilik lahan kepadanya pada saat melakukan pembahasan. Diantaranya, pemilik lahan dilibatkan dalam pengelolaannya, meminta pemerintah membukakan pintu pariwisata di perkebunannya, dan biaya sewa.

“Iya terlalu banyak persyaratan sehingga kita menyerahkan kepada pemerintah daerah. 3 hal itu yang paling berat,” kata lelaki yang akrab disapa Romli.

Romli pun mempertanyakan status lahan yang digunakan PT SSBP. Karena, dari hasil penelusuran timnya, PT SSBP menempati lahan dengan status hak guna pakai, yang masa berlakunya sisa delapan tahun lagi. “Makanya kita serahkan ke pemda juga, soalnya ini pasti jadi persoalan. Artinya, kalau kita bangun investasi dengan waktu segitu, kayanya harus berfikir ulang,” ucap dia.

Dengan dasar itu, pihaknya menyerahkan persoalan administrasi ini kepada pemerintah daerah. “Karena, kapasitas PD Pasar Tohaga sebagai perusahaan daerah tidak masuk kalau harus melakukan negosiasi atau mengiyakan permintaan mereka.Kalau sebatas pengelolaan kita siap melakukan pengelolaannya,” tutupnya.