Tuesday, 23 April 2024
HomeKabupaten BogorSadis! Nenek Cisarua Dibekap Sopir Pribadi Sampai Tewas

Sadis! Nenek Cisarua Dibekap Sopir Pribadi Sampai Tewas

BOGOR DAILY- Misteri tewasnya seorang wanita paruh baya di Jalan Tegal Panjang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, akhirnya terkuak. Lola Roselina Mc Divitt, nenek tajir berusia 79 tahun yang tewas di mobil itu rupanya sengaja dihabisi sopir pribadinya. MB (36) dan RH (18) nekat membunuhnya dengan cara kejam.

Kematian Lola Roselina pada 3 Agustus lalu yang semula dianggap wajar, memunculkan fakta baru. Sang putra, Michel Mc Divitt yang jauh-jauh datang dari Amerika, mencium ada kejanggalan di balik kematian ibunya. Akhirnya pada 10 Agustus 2017, Michel membuat laporan dengan melampirkan bukti foto yang menunjukkan ada unsur kekerasan di balik penemuan ibunya yang meninggal dalam mobil.

Dalam laporan polisi dengan No LP/ B/ 484/ VIII/ 2017/ JBR/ Res BGR/ Sek Cisarua Tanggal 10 Agustus 2017, putra semata wayangnya itu memperlihatkan ada luka di wajah ibunya. Sampai akhirnya polisi kembali mengusutnya.

“Michel datang ke polsek membawa bukti foto jenazah ibunya. Dia beranggapan bahwa ibunya meninggal secara tidak wajar atau ada kekerasan sebelum meninggal,” papar Kasat Serse Polres Bogor AKP Bimantoro AKP Bimantoro.

Mendapati laporan itu, Unit II Reskrim Polsek Cisarua bergerak mengusutnya. Termasuk menggali kembali kuburan nenek tajir yang diketahui punya banyak bisnis itu.

Dari hasil autopsi, polisi menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga wanita yang tinggal di Jalan Cempaka, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan, itu meregang nyawa dalam mobil. “Selanjutnya polisi memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk sopirnya,” kata Bimantoro.

Minggu (13/8) sekitar pukul 16:00 WIB, petugas pun mengamankan MB yang merupakan sopir korban. MB lalu bernyanyi dan menyebut R yang biasa dipanggil korban. Tersangka R akhirnya dibekuk pada Senin (14/8) sekitar pukul 15:00 WIB.

Usut punya usut, kedua sopir nenek tajir itu rupanya kesal dengan korban sampai tega menghabisi nyawanya. “Mereka kesal karena pada saat sedang istirahat disuruh berangkat ke Sukabumi. R mengaku membekap mulut dan hidung menggunakan tangan hingga tewas. Aksi berlangsung di Cianjur saat dalam perjalanan menuju Sukabumi via ,” kata AKP Bimantoro.

Tersangka MB dijerat Pasal 55 jo 56 jo 340 Jo 338 Jo 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Sedangkan tersangka R dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Sebelumnya kasus ini sempat ditutup karena adik korban, Agam Rustam, membuat surat peryataan tidak akan menuntut pihak mana pun dan tidak akan melakukan visum et repertum atau autopsi.