Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorSiapkan Larangan Mobil Pribadi ke Puncak, Begini Konsep Pemkab

Siapkan Larangan Mobil Pribadi ke Puncak, Begini Konsep Pemkab

BOGOR DAILY– Tak cuma meng­gusur kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di Puncak, kendaraan pribadi juga siap-siap dibatasi menembus kawasan itu. Ini menyusul rencana Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor membangun pusat parkir untuk kendaraan menuju Puncak di kawasan Cibanon, Kecamatan Sukaraja. Jika itu terealisasi maka  mobil pribadi akan dilarang menuju Puncak, melainkan menggunakan transportasi massa yang kini tengah disiapkan.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bappeda dan Lit­bang Kabupaten Bogor Ajat Jatnika mengatakan, dibangunnya tempat parkir atau park and ride ini bertujuan agar wisatawan yang hendak bepergian ke arah Puncak dan Kota Bogor dapat menyimpan kendaraannya di kawasan tersebut. Lalu ke­tika mereka bepergian diganti dengan bus wisata (seperti bus Transjakarta, red) yang sudah disediakan pemerintah. “Jadi mimpi kita arahnya nanti itu ke sana (dari transportasi pribadi jadi publik, red). Tujuannya untuk mengurai kemacetan,” kata Ajat.­

Menurutnya, bukan tanpa sebab hal ini dilakukan pemer­intah daerah. Sebab, mau selebar apa pun pelebaran jalur Puncak dan seberapa pun banyak jalur alternatif, jika tidak ada peningkatan kualitas transportasi dan melakukan rekayasa lalu lintas, itu tidak akan berpengaruh untuk men­gurai kemacetan. Sehingga, sudah saatnya peningka­tan kualitas tranportasi dari pribadi ke publik diterapkan. “Makanya ke Puncak itu harus menggunakan transportasi publik seperti bus. Namun itu pun harus dipenuhi dulu sa­rana dan prasarananya. Kebu­tuhan jalan itu minimal lebar jalan 15 meter atau empat lajur,” ucapnya.

Ajat menjabarkan, untuk lokasi park and ride, sejauh ini Pemkab Bogor telah me­miliki lahan yang luasnya kurang lebih dua hektare di kawasan Cibanon. Tetapi kondisi lahan itu saat ini ma­sih digunakan sebagai sarana dan utilitas yang disewakan. Namun, lahan itu merupakan hak pemerintah yang kapan saja bisa digunakan, sebab developer sudah membuat kerja sama bahwa lahan itu akan digunakan sebagai park and ride. “Itu hak kita (milik pemda, red). Kalau dihitung persentasi peluangnya itu bisa dan tinggal digunakan,” bebernya.

Di sisi lain, Ajat menuturkan, memang kendaraan pribadi tetap bisa dan diperbolehkan menggunakan jalur Puncak. Namun, itu pun tidak menu­tup kemungkinan ada pem­batasan yang diberikan bagi kendaraan pribadi melewati kawasan itu. Dengan tujuan agar kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak dapat dikurangi. “Diperbolehkan tapi kita lebih sarankan meng­gunakan kendaraan yang sudah disediakan ke Puncak. Kalau kendaraan pribadi bisa dibatasi waktunya, tapi kalau kendaraan publik itu mau ada one way tetap boleh lewat. Apalagi bus ini tidak menu­tup kemungkinan diberikan subsidi pemerintah sehingga lebih murah,” tuturnya.

Sejauh ini, jelaskan Ajat, kemacetan di kawasan Pun­cak terjadi akibat gangguan samping yang kebanyakan disebabkan PKL. Dalam hal ini membuat kendaraan me­markirkan dan berhenti sem­barangan. Sehingga, pena­taan kawasan pun memang sudah harus dilakukan untuk mengurai kemacetan di ka­wasan Puncak. “Kalau PKL masih banyak di pinggir, itu gangguannya pasti tinggi. Se­hingga tugas kita bagaimana jalur itu harus steril, ya dengan penataan kawasan. Makanya semua pihak harus sepakat, dengan penataan ini masyara­kat juga mau ke mana-mana tidak akan sulit,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Ka­bupaten Bogor telah bersiap melakukan penggusuran kios PKL di Puncak. Pekan depan, 1.300 pedagang dipaksa an­gkat kaki dari kawasan terse­but lantaran akan dilakukan proyek pelebaran jalan den­gan nilai anggaran mencapai Rp26 miliar.