Friday, 29 March 2024
HomeBeritaSyahrini Ikut Terseret Kasus Penipuan Bos First Travel

Syahrini Ikut Terseret Kasus Penipuan Bos First Travel

BOGOR DAILY– Penangkapan bos Firts Travel yang merupakan pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasary Menyeret artis . Pelantun ‘Sesuatu' ini akan dipanggil Bareskrim Polri terkait gratisnya dengan First Travel.

Biro perjalanan umrah First Travel ternyata pernah memberangkatkan sejumlah artis ternama. Antara lain Julia Perez atau almarhum Jupe, , hingga Ria Irawan. Saat itu ia menunaikan ibadah umrah dengan fasilitas VIP bersama artis Ria Irawan.

Sedangkan penyanyi mengajak anggota keluarga dan asisten rumah tangganya. Wanita berusia 34 tahun ini pergi umrah bersama 18 keluarganya dengan fasilitas VVIP.

Kepergiannya ke Tanah Suci Mekkah dengan difasilitasi First Travel pernah diunggahnya di akun media sosialnya pada 26 Maret 2017 lalu.

Bismillahirahmanirrahim, memenuhi panggilan-Mu mengunjungi Rumah Allah SWT, Makkah” tulis , lengkap dengan tanda pagar (tagar) VVIP First Travel Umrah.

Pada situs resmi First Travel, tidak tercantum keterangan harga untuk paket umrah dengan kelas VVIP. Namun, untuk kelas VIP, perjalanan umrah ini dibanderol dengan harga Rp 54 juta.

Dengan biaya sebesar itu, fasilitas yang didapatkan, di antaranya penerbangan kelas utama dengan maskapai penerbangan nomor satu, hotel bintang lima, yakni Hotel Dar Tawhid Intercontinental (Makkah) dan Hotel Intercontinental (Madinah). Selain itu, bus eksekutif atau mobil pribadi, tur Makkah dan Madinah, air zam-zam lima liter, dan perlengkapan umrah.

Jika dilihat dari harga tersebut, kemungkinan kelas VVIP akan dipatok dengan harga yang lebih tinggi. Dan fasilitas yang diperoleh pun lebih banyak.

Sebelum berangkat , sempat melakukan jumpa pers bersama Anniesa Desvitasary. Di kesempatan itu, mengatakan alasannya memilih First Travel sebagai biro perjalanan reliji.

“First Travel perusahaan besar. Sudah teruji. Berizin resmi dan profesional. Aku kenal baik dengan Pak Andika (pemilik First Travel) dan istrinya. Jadi, kita sudah seperti keluarga. Ya, aku pilih travel ini salah satunya, ya, karena itu tadi,” ujarnya kala itu.

Sementara Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, mungkin akan ada calon tersangka lain yang juga berperan dalam kasus ini.

“Untuk calon tersangka bisa saja, nanti dilihat peran masing-masing orang, besar atau tidak,” kata Martinus Sitompul di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aset-aset tersangka.

“Dengan TPPU, kita bisa telusuri aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan, penggelapan, tidak bisa,” ujar Martinus.

Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Martinus meyakinkan hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan saja yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.Sementara itu, untuk mengembalikan uang jemaah, hal itu akan diputuskan pengadilan.

Dalam kasus ini, Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polisi masih mempelajari kasus itu dengan pasal pencucian uang.