Friday, 29 March 2024
HomeNasionalVape Lagi Nge-tren, Polisi Temukan Narkoba di Rokok Elektrik

Vape Lagi Nge-tren, Polisi Temukan Narkoba di Rokok Elektrik

BOGOR DAILY– Penyidik dari Subdit II Psikotropika Direktorat Reserse Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika yang dimasukkan ke dalam cairan liquid yang biasa digunakan sebagai rokok eletronik atau vape. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Wadir Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setiawan mengatakan, narkotika dalam cairan liquid ini merupakan narkotika jenis baru.

“Ini jenis sintetik dan jenis baru,” kata Gidion di Mapolda Metro Jaya, Selasa 1 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis liquid high yang dilakukan di media sosial instagram dengan akun ‘Mamen Liq'.

Selanjutnya, tim melakukan undercover buy dengan harga Rp2,5 juta untuk ukuran 60 ml dengan uang di transfer ke rekening atas nama Gantes Wattimuri.

“Lalu pada tanggal 6 Juli transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui seseorang yang mengaku sebagai ojek online di belakang Universitas Al Azhar, Kebayoran bernama Martino Saputra. Dari tangan kurir ini ada tiga buah botol cairan liquid berisi 5 ml,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kurir tersebut mengaku mengambil cairan liquid tersebut dari seseorang bernama Gantes Wattimuri yang tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat. “Dari tangan tersangka GW diamankan 27 botol berisi 5 ml,” katanya.

Lalu tim pun mengembangkan kasus ini hingga ditangkap orang diatas Gantes Wattimuri yakni Kurniawan Hidayat pada 12 Juli di salah satu tempat perbelanjaan.

“Hasil pengecekan laboratorium forensik botol liquid tersebut mengandung narkotika jenis 5-fluoro-ADB dan termasuk dalam Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95,” ujarnya.

Peredaran Liquid

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander cairan liquid ini dimasukan ke dalam vape dan memiliki kandungan seperti ganja. “Ini efek nge-fly sampai akut dan muntah-muntah,” ujarnya.

Para pelaku pun menjual liquid berisi narkotika ini dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk ukuran 60 ml dan Rp 300 ribu untuk ukuran 5 ml.

“Pengakuannya para tersangka berjalan dua bulan. Tapi kami masih selidiki siapa di atas mereka. Kami juga masih buru admin instagram yang menjual ini bernama P yang saat ini akun instagramnya sudah dihapus,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan memang tak bisa menjelaskan secara detail perbedaan antara liquid berisi narkotika dan liquid asli. Namun satu hal yang patut dicurigai adalah cara penjualannya.

“Cara penjualan yang bersangkutan tidak menggunakan toko dan layanan online. Transaksi seperti . Di atau suatu tempat lalu pergi,” katanya.

Untuk bau liquid tersebut, ia memaparkan sama seperti liquid asli yakni berbagai macam rasa. “Ini yang hebatnya baunya sama seperti liquid pada umumnya,” katanya.

Saat ini, katanya, sudah ada 20 hingga 30 konsumen yang membeli liquid narkotika ini. Dari puluhan konsumen ini, lanjutnya, dia tidak bisa memastikan apakah memang pengguna atau dijual kembali.

“Konsumen sudah 20 sampai 30 orang. Itu bisa pecah kembali dan memilah untuk dijual kembali. Konsumen ini dari manapun dan sudah tahu ini adalah turunan narkotika,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu botol cairan narkotika liquid high 60 ml dan 30 botol cairan narkotika liquid high 5 ml.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman maksimal hukuman mati dan seumur hidup.